PARANGMAYA – Penyelundupan burung Endemik Papua yaitu Mambruk, berhasil digagalkan oleh Paroli Gabungan. Upaya penyelundupan Burung langka, dan dilindungi tersebut digagalkan oleh Karantina_Sby Wilker Pelabuhan Tanjung Perak. Pihak tersebut bersama dengan BKSDA Jawa Timur, Polres Tanjung Perak, dan Polairud Polda Jatim menemukan 9 ekor burung itu, disembunyikan dalam ruang ABK dek tiga di Kapal Gunung Dempo.
Kapal itu sandar di Pelabuhan Tanjung Perak, pada Kamis, tanggal 4 Agustus 2021, setelah berlayar dari Sorong – Papua.
Patroli gabungan tersebut mengamankan sejumlah burung langka antara lain: (1) Dua ekor burung mambruk (2) Enam ekor bayan (3) Dua ekor burung Nuri Kepala Hitam (4) Satu ekor Kakaktua Jambul Kuning
“Secara ekologi, burung ini hanya mendiami wilayah Papua (Indonesia dan PNG), sehingga disebut endemik. Tentunya, burung ini termasuk burung yang dilindungi,” kata Hutri widarsa selaku Sub Koordinator Wasdak Karantina Hewan Surabaya, sebagaimana dikutip dari akun twitter Barantan_RI pada Sabtu, tanggal 7 Agustus 2021.
Pelaku penyelundupan dijerat dengan menggunakan UU No.21 Tahun 2019, pasal 88 soal Karantina, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda 2 milyar.
“Tindakan ini melanggar Pasal 88 UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal 2 Miliar Rupiah,” tambahnya.
"Secara ekologi, burung ini hanya mendiami wilayah Papua (Indonesia dan PNG), sehingga disebut endemik. Tentunya, burung ini termasuk burung yang dilindungi," kata Hutri widarsa selaku Sub Koordinator Wasdak Karantina Hewan @Karantina_Sby.
— Karantina Pertanian (@Barantan_RI) August 7, 2021
***
Sumber : Twitter Karantina Pertanian