PARANGMAYA – Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melaporkan, bahwa pihak Kepolisian Aceh Jaya berhasil membekuk 11 tersangka, pembunuh lima ekor Gajah Sumatra. Para tersangka berhasil diringkus, setelah lebih dari setahun menjadi buronan Polisi. Seluruh pelaku berasal dari Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya.
Dia menambahkan bahwa para tersangka diamankan, di sejumlah lokasi di Aceh dalam tiga pekan belakangan.
“Semuanya memiliki peran masing-masing, mulai dari membuat jerat hingga eksekusi gading gajah. Namun otak pelaku ada tiga orang,” ujarnya dalam siaran persnya pada Rabu, tanggal 15 September 2021.
Adapun tiga tersangka otak pelaku yang sangat berperan dalam kematian gajah tersebut antara lain, MA (38), SD (49), dan AM (61). MA dibekuk di Banda Aceh, pada Jumat, tanggal 7 Agustus 2021.
Pada hari yang sama Polisi juga menangkap enam orang masing-masing HD (39), LH (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25) di Aceh Jaya.
Sedangkan jarak lima hari berikutnya, tujuh tersangka lainnya berhasil diringkus, dua tersangka yaitu SD dan AM, menyerahkan diri ke Mapolres Aceh Jaya, dan mereka diantar tokoh masyarakat setempat.
Hingga saat ini pihak kepolisian terus menggali, jejaring pembunuh gajah tersebut. Para pelaku menyebut nama dua tersangka lain yaitu IF (46) dan MN (68). Keduanya ditangkap polisi dengan tuduhan sebagai penadah gading gajah.***
Sumber : PMJNEWS