Twitter_KawanBaikKomodo

Twitter_KawanBaikKomodo

PARANGMAYA – 15 Organisasi menginisi petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar menghentikan penghancuran hutan di Flores.

Sikap ini merupakan reaksi dari Perpres No 32/2018, telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Isinya tentang penetapan perubahan status, dan pemanfaatan 400 hektar hutan ini menjadi ‘kawasan bukan hutan’ dan ‘area pemanfaatan lain’ (APL).

Selanjutnya, dalam keterangan itu juga mengatakan bahwa kawasan tersebut, diserahkan kepada perusahaan untuk peruntukan resort, hotel, restoran tempat bisnis dan wisata.

“Selanjutnya oleh Pemerintah kawasan itu diserahkan kepada perusahaan-perusahaan untuk membangun resort/hotel mewah, restaurant, bar, pusat bisnis, dan sarana atraksi hiburan wisata lainnya,”tulisnya.

Sedangkan, sebanyak 30 hektar dipakai untuk lokasi proyek “nursery” (persemaian bibit tanaman). Seluas 8 hektar kawasan hutan pada bulan Agustus 2021.

“Selain itu 30 hektar kawasan dijadikan lokasi proyek “nursery” (persemaian bibit tanaman), di mana 8 hektarnya telah dibabat pada bulan Agustus 2021. Proyek ini menelan APBN sebesar 39,6 milyard untuk masa kerja 140 hari,”ungkapnya.

Baca juga:  Usai Sebut Ratusan Ponpes Teafiliasi Jaringan Teroris, Hastag BNPT Jadi Trending Topik

Petisi tersebut menuntut tiga hal antara lain:

  1. Segera menghentikan alihfungsi dan pembabatan hutan Bowosie.
  2. Segera mencabut Perpres 32/2018 terutama pasal 2 dan 25, serta kebijakan turunannya.
  3. Segera menyelesaikan secara berkeadilan konflik agraria dengan warga setempat.

Isi petisi ini dimuat dalam akun Twitter @KawanBaikKomodo pada Rabu, tanggal 1 September 2021.

“Kawan-kawan kita di NTT mempetisi Presiden Joko Widodo, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk MENGHENTIKAN PENGHANCURAN HUTAN FLORES! Mohon dukungan dengan ikut menanda-tangani petisi ini. Terima Kasih!,”tulisnya.

***

Sumber : Twitter

 

Related Post