Medan, 31 Maret 2024 – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan menggelar patroli kring serse di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan pada hari Minggu, 31 Maret 2024, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, 3C (curat, curas, curanmor), dan gangguan ketentraman umum.
Patroli dibagi menjadi beberapa tim yang menempati lokasi kring (daerah patroli) yang telah ditentukan.
Tim 7.2 yang dipimpin oleh Aiptu. David Surbakti dan Bripka Ary C.O Tarigan bertanggung jawab di sekitaran Jalan Jamin Ginting Simpang Simalingkar, Jalan Cengkeh Raya, dan Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang.
Kegiatan patroli meliputi:
Melakukan patroli di lokasi kring masing-masing untuk mencegah dan menindaklanjuti kejadian 3C dan gangguan ketentraman umum.
Menangkap pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah kring.
Menguasai wilayah kring dan mendekati informan dan tokoh masyarakat (Tomas) untuk mendapatkan informasi yang lebih cepat.
Berkoordinasi dan bekerja sama dengan tim Reskrim lainnya dan perwira.
Kapolsek Medan Tuntungan, IPTU Christin Malahayati Simanjuntak, SS, MH., mengatakan bahwa patroli kring serse ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Iptu Christin Malahayati Simanjuntak.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Eliya Karo Karo, menambahkan bahwa patroli kring serse ini juga sebagai upaya untuk mencegah aksi geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas pelaku geng motor yang meresahkan masyarakat,” tegas Iptu Eliya Karo Karo.
Masyarakat diharapkan untuk:
Segera melapor ke Polsek Medan Tuntungan jika melihat atau mengalami kejadian tindak pidana.
Bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Patroli kring serse ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.