BREAKING NEWS ! Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Oleh PN Jaksel

YouTube_Pic Napoleon

YouTube_Pic Napoleon

PARANGMAYA.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Irjen Napoleon Bonaparte dengan hukuman 5 bulan 15 hari. Pihak kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir atas keputusan tersebut pada Kamis (15/9/2022).

Napoleon merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

adsbygoogle


Pembacaan putusan  demikian jadwal sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Terkait perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunutut Napoleon selama satu tahun penjara.

Jaksa menyebutkan, Napoleon melakukan penganiayaan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko pada 27 Agustus 2021.

Sebelumnya, Napoleon dinilai oleh Jaksa melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Irjen Napoleon mengakui perlakuannya terhadap M Kece dengan melumuri kotoran manusia salah. Hal itu disampaikan Napoleon di hadapan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemeriksannya sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar Kamis (28/7/2022). “Iya bersalah,” kata Napoleon.

Irjen Napoleon mengaku bersalah karena telah melumuri M Kece Kotoran, namun pengakuan rasa bersalah itu disampaikan Napoleon itu dalam konteks perbuatan yang telah dilakukan. Ia menilai, Kece telah secara terang-terangan menistakan agama melalui konten video yang pernah dibuat. “Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi saya lakukan juga, saya sudah sebutkan segala alasannya,” ungkapnya.

 

Terkini

PARANGMAYA.COM – Kerajaan Maritim Majapahit bediri diantara beberapa prahara besar. Prahara yang melumat 2 kerajaan Jawa yaitu Singhasari dan Daha. Ditambah dengan pengusiran ekspansi imperium mongol ke tanah Jawa. Ketiga...