Bagikan :

Share on email
Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

PARANGMAYA – Kuasa hukum korban MS, Rony E Hutahaean tidak ambil pusing, saat terduga pelaku berencana melaporkan balik. Dia mengaku saat ini masih fokus kepada pemeriksaan kliennya.

“Bagi kami tidak kami terlalu pusingkan, karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan ya. Fokus dalam pemeriksaan korban,”ungkapnnya sebagaimana dilansir dari PMJNEWS pada Selasa, tanggal 7 September 2021.

Dia mengatakan bahwa hingga saat ini, belum melakukan persiapan terkait rencana laporan tersebut. Sejauh ini tugasnya, adalah mendampingi korban MS. Dan menegaskan, bahwa perkara yang dialami kliennya adalah merupakan fakta.

“Untuk laporan balik itu kami tidak ada persiapan apa-apa. Kami beranggapan bahwa kami di sini mendampingi korban ya,” katanya.

Keterangan dari kuasa hukum korban MS, merupakan reaksi dari rencana, sejumlah terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan di kantor KPI, untuk melaporkan balik. Sebanyak tiga orang dari lima terduga pelaku yang akan melaporkan balik MS.

Ketiga terduga pelaku tersebut, menyangkakan kepad MS melanggar Undang-Undang Informasi, dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketiganya merasa identitas pribadinya dibuka oleh korban MS.

Baca juga:  Proyek Strategis Nasional akan Melahap 146 Hektar Lahan di Desa Wadas untuk Dijadikan Tambang Andesit, Simak Penjelasannya Disini !

“Unsur-unsur pidana kami pelajari, misalnya, pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian terjadi cyber bullying terhadap keluarga,” ucap kuasa hukum terduga pelaku.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri,  Kombes Ahmad Ramadhan mengumumkan, bahwa kasus pelecehan seksual yang menimpa karyawan KPI ditangani Polres Jakarta Pusat (2/9/2021).***

 

Sumber : PMJNEWS

Artikel Terkait

Terkini Teraktual