Pixabay_Ilustrasi TKP Pembunuhan

Pixabay_Ilustrasi TKP Pembunuhan

PARANGMAYA – Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono berhasil mengungkap otak kasus pembunuhan pengusaha rumah makan Padang Karawang yaitu Khairul Amin (54). Dalang dari pembunuhan tersebut adalah Istri korban, akibat dipicu oleh rasa sakit hati. Karena korban memiliki wanita idaman lain (WIL).

“Terungkap, otak dari pembunuhan ada istri korban yaitu NW. Setelah itu berkembang ke tersangka lain penangkapan pelaku di tempat dan waktu yang berbeda,”ungkapnya (6/11/2021).

“Menurut pelaku, korban sering menyusahkan, sering minta uang karena ada WIL,” ucapnya.

Aldi membeberkan bahwa, kasus itu berhasil diungkap oleh pihak kepolisian selaman satu pekan. Terhitung dari penemuan jasad korban, yang ditemukan warga di Guro I Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat pada Kamis (28/10/2021) dini hari.

Dia menerangkan bahwa, NW menjanjikan imbalan kepada para pelaku dengan sejumlah uang sebesar Rp30 Juta, pasca rencana pembunuhan itu berhasil. Namun, yang diterima baru Rp10 juta yang diserahkan kepada tersangka AM.

“NW memberikan 10 juta kepada AM untuk dibagikan kepada pelaku lain. Rencananya akan diberikan 30 juta,” bebernya, sebagaimana dilansir dari situs humas.polri.go.id pada tanggal 7 November 2021.

Baca juga:  Gila Bener ! 16 Juni 2022, Ada 55 Kode Penukaran Higgs Domino Island Sampai 80B

Penyebab pelaku membunuh karena sakit hati terhadap korban mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL). Bahkan pelaku sempat akan menyantet korban namun tidak berhasil.

Selain mengungkap dalang pelaku pembunuhan, personel satuan Reskrim Polres Karawang juga berhasil membekuk enam, dari delapan pelaku pembunuhan.

Ternyata dari hasil penyelidikan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak September 2021.

“Pada tanggal 3 November tim menangkap pelaku AM alias otong eksekutor dan R alias Aji,” tuturnya.

Gambaran umum dari peristiwa kejahatan tersebut, pada saat korban pulang makan mie ayam diikuti para pelaku dan dianiaya di dekat rumahnya sampai tewas mengenaskan. Korban ditemukan dengan penuh luka di bagian kepala, tangan, dan pinggang atas sebelah kiri.

“Dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tuturnya.

Para pelaku pembunuhan yaitu  NW, AM, H, BN, RN, MH, dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.***

Sumber : humas.polri.go.id

Related Post