PARANGMAYA – Kritik tidak termasuk ke dalam tindak pidana, masyarakat diingatkan oleh pihak Siber Polri agar tetap menyaring segala informasi apabila ingin membagikan informasi.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan, bahwa kepolisian Republik Indonesia, tidak akan menindak orang-orang yang mengemukakan kritik lewat media sosial (medsos). Karena ranah kritik tidak masuk dalam tindak pidana.
“Kritik bukan tindak pidana,” tulisnya.
Pengumuman ini ditulis di akun Twitter resmi Siber Polri @CCICPolri, pada Rabu, tanggal 30 Juni 2021.
Selain itu, Siber Polri memberikan rincian yang masuk dalam tindak pidana antara lain : (1) Fitnah (2) Penghinaan (3)provokasi (4)Berita bohong (5) Ujaran kebencian (6) Pencemaran nama baik
“Yang termasuk tindak pidana: fitnah, penghinaan, berita bohong, ujaran kebencian, provokasi, pencemaran nama baik,” paparnya.
Siber Polri mengingatkan masyarakat untuk tetap bijak dalam mengunggah informasi dalam bermedia sosial, dengan menyaring segala informasi, apabila ingin membagikannya. Singkatnya Siber Polri meminta netizen bijak dalam bermedsos.
“Saring sebelum sharing. Bijaklah dalam bermedsos,”tulinya.
Kritik bukan tindak pidana.
Yang termasuk tindak pidana:
1. Fitnah
2. Penghinaan
3. Berita bohong
4. Ujaran kebencian
5. Provokasi
6. Pencemaran nama baikSaring sebelum sharing..
Bijaklah dalam bermedsos..— SiberPolri (@CCICPolri) June 29, 2021
***
Sumber : humas.polri.go.id , Twitter