Bagikan :

Share on email
Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

kabid_humas_polda_malut_kombes_pol_adip_rodjikan_840x576

PARANGMAYA – Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan mengumumkan penetapan tersangkan kepada Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI). Tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan, dan diamankan pihak Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Tersangka WZI diduga melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan. Dalam kasus tersebut, penyidik turut menyita akta perkawinan, sertifikat dan lima buah bangunan.

“WZI dilakukan penangkapan serta penahanan dalam kasus laporan dugaan tindak pidana penggelapan aset tanah bangunan,”paparnya, sebagaimana dilansir dari PMJNEWS pada Selasa, tanggal 9 November 2021.

Adip menerangkan bahwa, penetapan WZI sebagai tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan dari 22 saksi serta pemeriksaan 20 barang bukti.

Tersangka diancam hukumannya di bawah 4 tahun, tapi penahanan itu berdasarkan KUHPidana Pasal 372 ancaman 4 tahun serta menerapkan Pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khusus, pengecualian KUHP ayat 4 poin B,

Meski begitu, Polda Malut persilakan kepada tersangka dan pelapor untuk melakukan restorative justice atau upaya mediasi. Namun, permohonan penangguhan penahanan tergantung penyidik yang akan melakukan penilaiannya.***

Baca juga:  Terkait Suksesi PBNU, Ulil Abshar : Saya Ndak Layak Jadi Pengurus PBNU, Mas-Biarlah Saya Jadi Warga Nahdliyyin Biasa Saja

Sumber : PMJNEWS

Artikel Terkait

Terkini Teraktual