PARANGMAYA – Dirtipidsiber Bareskrim, Brigjen Asep Edi Suheri melaporkan bahwa YouTuber Muhammad Kace berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri. Kece ditangkap atas dugaan kasus dugaan penistaan Agama.
Muhammad Kace ditangkap di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa, tanggal 24 Agustus 2021.
“Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap umat muslim melalui Media YouTube Channel Muhammad Kace,” katanya, sebagaimana dikutip dari situs humas.polri.go.id pada Rabu, tanggal 25 Agustus 2021.
Brigjen Asep Edi Suheri memimpin langsung penangkapan ini. Dia juga menerangkan, bahwa sejak awal kasus ini langsung menjadi atensi. Muhammad Kace dilaporkan oleh sejumlah pihak karena konten-konten video kontroversial yang diunggahnya di YouTube bersinggungan dengan SARA.
Dia menambahkan, bahwa ucapan Muhammad Kace pada sejumlah platform media sosial YouTube, dinilai telah menistakan agama.
Sehingga perbuatannya, dijerat dengan UU ITE.
“Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana,” ungkapnya.***