PARANGMAYA – Anggota DPR RI, Fadli Zon menegaskan kembali sikapnya atas status sumber daya alam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Skapnya tersebut menggenapi sikap kritis, dari mantan sekretaris negara Said Didu yang mengatakan bahwa pejabat Kemenkeu abai melindungi aset BUMN.
Fadli kekeh pada pendapat bahwa “BUMN adalah manifestasi pasal 33 UUD 1945,” tegasnya. Dia menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajad hidup rakyat Indonesia harus tetap dikuasai oleh negara.
Dia juga menambahkan bahwa, kekayaan alam yang berada dalam perut bumi Indonesia juga ikut dikuasai oleh negara.
Sedangkan negara berkewajiban mendistribusikan nilai manfaatnya kepada rakyat Indonesia, yang diperoleh dari pengelolaan cabang produksi strategis hingga kekayaan alam.
Sikapnya tersebut, diunggah lewat akun twitter pribadinya @fadlizon pada Minggu, tanggal 28 November 2021.
Fadli lebih tegas mengatakan bahwa, mekanisme pengelolaan yang sudah ditetapkan dalam konstitusi UUD 1945, bertujuan untuk “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran asing,”bebernya.
“BUMN adalah manifestasi pasal 33 UUD 1945. Negara menguasai cabang-cabang produksi strategis dan kekayaan alam, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran asing,” ungkapnya.
Pendapatnya tersebut, bagai dua sisi mata uang dari pendapat Said Didu. Karena menurut Said Didu, tradisi yang dijaga pejabat Kemenkeu, adalah menjaga agar Asset BUMN tak berpindah tangan ke asing. Namun saat ini, justru sebaliknya, karena pejabat Kemenkeu “sepertinya mereka menjadi “SPG” penjualan atau pengalihan asset negara dan BUMN,”ungkapnya.
“Dulu pejabat Kemenkeu menjaga sangat ketat agar jangan sampai ada perpindahan tangan asset negara dan asset BUMN ke pihak lain – sekarang sepertinya mereka menjadi “SPG” penjualan atau pengalihan asset negara dan BUMN,” jelasnya.
***
Sumber : Twitter