Twitter_Pic Joko Widodo

Twitter_Pic Joko Widodo

PARANGMAYA –  Presiden Joko Widodo memerintahkan menko dan menteri terkait untuk secepatnya melaksanakan putusan MK. Menurutnya UU Cipta kerja masih tetap berlaku.

“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para Menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya. Dan MK sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku,”ucapnya.

Keterangan tersebut dikutip dari akun resmi setkap.go.id pada Senin, 29 November 2021.

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah menghormati dan segera menjalankan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,”ungkapnya.

Dia menerjemahkan bahwa, putusan MK tersebut masih memberlakukan UU Cipta Kerja. Alasannya karena MK tidak membatalkan satupun pasal baik dari materi, dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,”paparnya.

Baca juga:  Apakah Brigadir J Masih Hidup Saat Ditembak Ferdy Sambo?, Ayo Tonton Video Rekontruksi dari Polri

Jokowi mengutarakan bahwa Pemerintah dan DPR diberikan waktu selama dua tahun untuk memperbaikinya.

“Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,”tegasnya.

Sedangkan untuk jaminan keamanan investasi pasca putusan MK, difagansi aman oleh Presiden Joko Widodo.

“Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,”ungkapnya.

Sebelumnya, amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman. Dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Kamis, tanggal 25 November 2021 berbunyi :

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,”tegasnya.

Baca juga:  Terbongkar ! Istri Korban Berikan Imbalan 30 Juta Kepada 8 Pelaku Pembunuhan, Terkait Kasus Pembunuhan Pengusaha Rumah Makan Padang di Karawang

“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” katanya.

***

Sumber : Setkab

Related Post