PARANGMAYA – Warganet ramai-ramai mendokumentasikan aksi buruh di berbagai wilayah di Indonesia pada Kamis, tanggal 25 November 2021.
Aksi buruh tersebut digelar untuk menyuarakan tuntutannya antara lain : (1) Cabut UU Omnibuslaw (2) Tolak upah murah.
Diantara wilayah yang dipadati oleh aksi buruh tersebut antara lain : (1) DKI Jakarta (2) Cibitung Bekasi (3) Subang-Jabar (4) Cianjur (5) Kota Bandung (6) Mojokerto-Jatim (7) Batam (8) Banjarmasin – Kalsel.
Aksi unjuk rasa ini bersamaan dengan putusan MK tentang UU Omnibuslaw. MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Berikut bunyi amar putusannya :
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” katanya.
Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Kamis, tanggal 25 November 2021.
“Sedang berlangsung, demo buruh Subang,”ungkapnya.
“Aksi Buruh di Patung Kuda, Jakarta (25/Nov/2021) Dengan Tuntutan: •Cabut UU No. 11 OmnibusLaw •Tolak Upah Murah Panjang Umur Perjuangan,”jelasnya.
“Demo buruh di cianjur,”katanya.
Demo buruh di kota Bandung… meanwhile banyak juga perusahaan yang tutup atau sudah tidak buat bertahan. #bandung #demoburuh @infobdg tadi jam 12 an dari jalan layang menuju gedung sate.
salkj
***
Sumber : Twitter, YouTube