PARANGMAYA – Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar selaku kuasa hukum dari Rocky Gerung menjelaskan bahwa tanah yang didiami oleh kliennya memiliki kedudukan hukum yang kuat.
“Soal bung Rocky tanahnya kuat,” tegasnya, dikutip lewat YouTube Chanel Hersubeno Point pada Selasa, tanggal 14 September 2021.
Haris melanjutkan bahwa anggapan bahwa “kepemilikan HGB Sentul City kesannya kuat? No, ” jawabnya. Dia menjelaskan bahwa “jika penerbitan HGB yang disusun dari cara-cara bolong-bolong dan salah,,maka patut diduga kuat HGB itu PALSU,” tegasnya.
“Kesannya HGB Sentul City kuat? No. Kalau HGB itu prosedurnya adalah disusun dengan cara bolong2, dan cara yang salah maka Patut Diduga Kuat HGB itu Palsu,”ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa penerbitan dokumen HGB palsu oleh oknum pejabat BPN bukanlah cerita baru di Indonesia. Sehingga mulai saat ini sengketa ini langsung berurusan dengan Kementrian Agraria, bukan lagi dengan BPN dan Kabupaten Bogor.
“Bukan cerita baru pejabatnya BPN menerbitkan dokumen palsu, sehingga kita tidak ada urusan lagi dengan kabupaten Bogor, urusannya dengan Kantor Kementrian Agraria,”tegasnya.
Haris menambahkan, tentang kedudukan hukum dari dokumen tanah garapan, milik Rocky Gerung. Dia menggarisbawahi bahwa alas hukum berupa dokumen tanah garapan bukan berarti lemah.
“dalam hukum Bung Rocky punya akta Jual Beli, Surat tanah Garapan, punya surat tanah garapan bukan berarti lemah,”tegasnya.
Sebab yang diakui oleh Indonesia adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan.
“karena yang diakui oleh Indonesia adalah Hak milik, HGB dan HGU, “ungkapnya.
Kepemilikan atas surat tanah garapan yng dikantongi oleh Rocky Gerung bukan berarti lemah, bisa jadi belum diurus. Sedangkan syarat untuk mensertifikasi untuk pengurusan tersebut komplit dimiliki oleh Rocky Gerung.
“Memiliki surat tanah garapan bukan berarti lemah karena bisa jadi belum diurus, sedangkan syarat untuk mensertifikasinya lengkap,”ucapnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan rincian persyaratan yang dimiliki oleh Rocky Gerung antara lain: (1) Menguasai fisik mulai 2009 (2) bukti-bukti peralihan penguasaan, dari siapa, dibeli dengan apa dan seterusnya (3) Rocky gerung mengantongi bukti riwayat tanah yang didiaminya (4) Bukti bahwa Rocky mengurus lahan yang dikuasainya.
Sehingga Rocky Gerung memenuhi kaidah hukum pertanahan di Indonesia, yang mensyaratkan bahwa “Tanah harus punya fungsi”. dan Ketika kaidah tersebut dilanggar, artinya penguasa lahan tidak memfungsikan lahannya, maka negara diprebolehkan untuk meminta balik tanah tersebut.
“(1) Menguasai Fisik (2) Punya Riwayat Tanahnya (3) Peralihan Hak rocky gerung dapat dari mana dibeli pake apa (4) Sejak 2009 ada pohonnya dari 20 cm-sekarang 20 meter. dalam hukum tanah di Indonesia itu tanah itu harus punya fungsi, barangsiapa yang memiliki tanah tapi tidak difungsikan, maka negara boleh mengambil alih, dan minta balik tanah itu,” ungkapnya.***
Sumber : YouTube FNN