PARANGMAYA – Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengembalikan berkas perkara, atas dugaan terorisme mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Pasalnya, Polri belum memeriksa Habib Rizieq Shihab. Namun, saat ini Polri telah mengirim kembali berkas itu ke JPU pada 16 Agustus 2021 lalu.
“Iya sudah (dikirim lagi berkas Munarman). Tanggal 16 Agustus 2021,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari humas.polri.go.id pada Selasa, tanggal 31 Agustus 2021.
Dia menjelaskan bahwa penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, sudah mengikuti petunjuk dari JPU. Selanjutnya, penyidik menyerahkan kembali berkas perkara tersebut.
“Berkas sudah diserahkan kembali ke JPU setelah petunjuk dari JPU dipenuhi oleh penyidik. Saat ini tentu penyidik akan mempelajari kembali,” katanya.
“Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan,”ungkapnya.
JPU memberi arahan kepada Densus 88 agar turut memeriksa Habib Rizieq Shihab, terkait kasus dugaan terorisme Munarman.
“Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu, kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU. Dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P-19,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (12/7).
Setelah mengikuti petunjuk dari JPU, Ramadhan menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa saksi tambahan. Adapun saksi tambahan tersebut antara lain: (1) Habib Rizieq Shihab (2) Shobri Lubis (3) Haris Ubaidillah.
Selain itu, ada saksi-saksi lainnya yang telah ditahan, di rutan teroris Cikeas juga bakal diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman.
“Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut, khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” katanya.
“Yaitu, pemeriksaan terhadap saudara HRS, Saudara SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas. Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut,” sambung Ramadhan.***
Sumber :humas.polri.go.id