You Tube_Foto Refly Harun

You Tube_Foto Refly Harun

PARANGMAYA – Ahli Hukum Tata Negara, Rafly Harun menerangkan duduk perkara, dari tiga kasus hukum Habib Rizieq Shihab. Dia mengatakan bahwa saat ini HRS sedang menghadapi vonis di tiga kasus antara lain (1) Kasus kerumunan Petamburan (2) Kasus kerumunan Megamendung (3) Kasus Rumah Sakit Ummi.

Dia mengatakan bahwa kasus kerumunan Petampuran dan Mega mendung disidangkan secara bersamaan di PN Jakarta Timur. Hasilnya antara lain: (1) Hakim menjatuhkan vonis 8 bulan kurungan terhadap HRS, karena terbukti melanggar Prokes (2)Hakim menjatuhkan denda Rp 20 Juta terhadap HRS, juga karena melanggar prokes.

Sedangkan untuk kasus Rumah Sakit Ummi Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada HRS, dan Kuasa Hukum HRS memutuskan untuk banding. Saat ini untuk kasus tersebut masih dalam proses banding, belum ada keputusan dari Hakim di Pengadilan Tinggi.

Peristiwa persidangan untuk kasus Petamburan dan Megamendung disidangkan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sedangkan Kasus RS Ummi disidangkan di tempat yang sama tapi di waktu yang berbeda.

“Ada dua kasus yang disidangkan bersamaan, yaitu kasus kerumunan Megamendung dan kasus Petamburan. Dalam kasus Petamburan Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Kasus Megamendung Habib Rizieq didenda Rp 20 Juta tanpa hukuman badan,”katanya sebagaimana dilansir dari kanal You Tube Rafly Harun pada Kamis, tanggal 5 Agustus 2021

Tuntutan Jaksa Vs Vonis Hakim di PN Jakarta Timur

1. Kasus Petamburan :

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut HRS dengan hukuman 2 tahun penjara. JPU menggunakan pasal  160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi untuk melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara. Namun, JPU menuntut 2 tahun penjara.

“Jaksa Penuntut Umum menuntut 2 tahun penjara dengan menggunakan pasal  160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi untuk melakukan tindak pidana. Sedangkan ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara. Inilah dasar hukum yang dipakai oleh JPU untuk menahan Habib Rizieq, karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun. JPU juga menuntut HRS dengan pasal Ormas dengan tuntutan hukuman, tidak boleh menjadi anggota Ormas selama beberapa tahun. Dan menuntut HRS dengan UU Kekarantinaan Wilayah. Sedangkan yang dibacakan oleh JPU tuntutannya adalah 2 tahun penjara,” bebernya.

Baca juga:  Pukul 07.00 Hari ini Presiden Jokowi Bertolak Tinjau Lokasi Terdampak Erupsi Semeru

Hasil putusannya Hakim PN Jakarta Timur, adalah memutuskan HRS dihukum 8 bulan penjara. Karena menurut Majelis Hakim, bahwa tuntutan JPU tentang penghasutan dan provokasi tidak terbukti. Yang terbukti adalah dakwaan UU no 6 tahun 2018.  Tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93 atau pelanggaran Prokes.

“Hakim memutuskan 8 bulan penjara, karena tuntutan penghasutan dan provokasi yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti, menurut Hakim yang terbukti adalah dakwaan UU no 6 tahun 2018.  Tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93  barang siapa yang tidak mematuhi UU kekerantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, diancam hukuman adalah satu tahun penjara, “ungkapnya.

2. Kasus Megamendung :

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, jaksa menuntut Rizieq 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidier tiga bulan penjara. Pasal yang digunakan oleh JPU, adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, karena menghalangi-halangi penanggulangan wabah. Serta menggunakan pasal 216 ayat 1 KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan UU.

Hasilnya, Hakim menjatuhkan vonis hukuman hanya berupa denda Rp 20 juta, dan  tanpa dikenai hukuman badan. Sehingga vonis hakim PN Jakarta Timur lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Kasus Megamendung Habib Rizieq didenda Rp 20 Juta tanpa hukuman badan,”katanya.

3. Kasus Rumah Sakit Ummi – Bogor

Pada kasus swab test (tes usap) RS Ummi Bogor, JPU menuntut Habib Rizieq dengan 6 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca juga:  Keluarga India Tewas Membeku di Perbatasan Kanada-AS, Ini Kronologi dan Daftar Namanya

Atas tuntutan itu, Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, karena dinilai telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat terkait kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi.

 

Banding JPU dan Kuasa Hukum HRS di Pengadilan Tinggi Jakarta

1. Kasus Petamburan :

Cerita pengadilan ini ternyata berlanjut, karena JPU tidak puas dengan putusan Majelis Hakim, sehingga memutuskan untuk mengajukan banding. Awalnya pihak kuasa hukum HRS menerima putusan Hakim. Akan tetapi karena JPU mengajukan banding, maka Kuasa Hukum HRS juga mengajukan banding. Sehingga pihak HRS tidak dalam posisi bertahan.

Hasil banding JPU dan Kuasa Hukum Habib Rizieq sama-sama ditolak oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Sehingga yang berlaku adalah Hukuman dari PN Jakarta Timur yaitu 8 bulan penjara.

“Tanggal 4 Agustus 2021 Hakim menolak banding dari kubu JPU dan kubu Habib rizieq, sehingga statusnya seri (draw),” jelasnya.

2. Kasus Megamendung

Pada kasus Prokes Megamendung pihak JPU juga mengajukan banding. Sedangkan Kuasa Hukum HRS tidak mengajukan banding.

“Dalam kasus Megamendung Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan banding, sedangkan kubu Habib Rizieq tidak mengajukan banding.

Hasilnya, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding, yang diajukan oleh JPU. Sehingga hukuman yang dikenakan kepada HRS tetap yaitu membayar denda sebanyak Rp 20 Juta, tanpa hukuman badan.

“Pada kasus Megamendung hakim menolak banding dari JPU, sehingga hukumannya tetap yaitu denda Rp 20 juta,”katanya

Refly mengatakan bahwa untuk kasus Megamendung, kubu HRS bisa dikatakan menang.

“Maka dalam kasus ini (Megamendung) kubu Habib Rizieq menang,”katanya

Refly menjelaskan, pada kasus Prokes Petamburan dan Megamendung akan case close saat pihak JPU tidak mengajukan Kasasi. Karena Putusan Hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. Sebaliknya, jika JPU mengajukan Kasasi maka proses penetapan hukumnya akan berlanjut. Dia berharap kasus tersebut tidak berlanjut.

Baca juga:  "Saya Komunis" Kata Pelaku Penyerangan Ustadz di Batam, Ustadz Hilmi: Mana Buzzer yang Bilang Komunis di Indonesia itu Hantu ?

“Bila hukum ini inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka Habib Rizieq akan dibebaskan pada 8 Agustus 2021, seandainya tidak ada kasus yang lainnya (kasus RS Ummi), Jadi Habib Rizieq bebas untuk kasus Petamburan,”jelasnya.

Dia menerangkan bila kedua kasus ini tutup buku maka konsentrasi hanya pada kasus RS Ummi

3.Kasus Rumah Sakit Ummi

Kuasa Hukum HRS, mengajukan banding atas keputusan hakim PN Jakarta Timur, yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada kliennya.

Rafly menjelaskan bahwa secara teknis hukum, HRS memiliki peluang yang sangat mungkin untuk bebas, untuk swab RS Ummi. Karena pernyataan HRS, tidak ada bukti Hoax dan keonarannya. Ditambah hasil PCR dari RS Ummi belum terbit. Sehingga unsur Hoax dan keonaran tersebut tidak terpenuhi.

” Secara teknis hukum, peluang bebas untuk Habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi sangat mungkin. Karena bagaimana mungkin pernyataan seseorang yang mengatakan kondisi kesehatannya dihukum karena dianggap menyebarkan Hoax yang menerbitkan keonaran. (“Saya merasa sehat dan terima kasih kepada RS Ummi, yang telah memberikan pelayanan yang baik kepada saya,” mengutip pernyataan HRS”). Hoaxnya dimana dan keonarannya dimana?,”sedangkan hasil PCR nya belum keluar.

Pada gilirannya, Refly sampai pada analisa bahwa independensi Hakim, menjadi penentu dalam memutuskan, kasus RS Ummi sebagai kasus ketiga, yang menjerat Habib Rizieq.

“Apakah Hakim cukup Independen untuk memutuskan kasus ini, atau ada invisible hand yang memerintahkan agar Habib Rizieq dikandangkan?,” tanyannya.

***

Sumber : You Tube

Related Post