Habib Rizieq dan Putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ini Rincian Duduk Perkaranya !

You Tube_Foto Refly Harun

You Tube_Foto Refly Harun

PARANGMAYA – Ahli Hukum Tata Negara, Rafly Harun menerangkan duduk perkara, dari tiga kasus hukum Habib Rizieq Shihab. Dia mengatakan bahwa saat ini HRS sedang menghadapi vonis di tiga kasus antara lain (1) Kasus kerumunan Petamburan (2) Kasus kerumunan Megamendung (3) Kasus Rumah Sakit Ummi.

Dia mengatakan bahwa kasus kerumunan Petampuran dan Mega mendung disidangkan secara bersamaan di PN Jakarta Timur. Hasilnya antara lain: (1) Hakim menjatuhkan vonis 8 bulan kurungan terhadap HRS, karena terbukti melanggar Prokes (2)Hakim menjatuhkan denda Rp 20 Juta terhadap HRS, juga karena melanggar prokes.

Sedangkan untuk kasus Rumah Sakit Ummi Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada HRS, dan Kuasa Hukum HRS memutuskan untuk banding. Saat ini untuk kasus tersebut masih dalam proses banding, belum ada keputusan dari Hakim di Pengadilan Tinggi.

Peristiwa persidangan untuk kasus Petamburan dan Megamendung disidangkan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sedangkan Kasus RS Ummi disidangkan di tempat yang sama tapi di waktu yang berbeda.

“Ada dua kasus yang disidangkan bersamaan, yaitu kasus kerumunan Megamendung dan kasus Petamburan. Dalam kasus Petamburan Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Kasus Megamendung Habib Rizieq didenda Rp 20 Juta tanpa hukuman badan,”katanya sebagaimana dilansir dari kanal You Tube Rafly Harun pada Kamis, tanggal 5 Agustus 2021

Tuntutan Jaksa Vs Vonis Hakim di PN Jakarta Timur

1. Kasus Petamburan :

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut HRS dengan hukuman 2 tahun penjara. JPU menggunakan pasal  160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi untuk melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara. Namun, JPU menuntut 2 tahun penjara.

Terkini

Trending

Video Hot News

Sorotan Tokoh

Singkap Cakrawala