Hari ini ! 28 Juli 2022 Mardani Maming Temui KPK, Kuasa Hukum: Kenapa Informasi yang Sangat Jelas Itu Disembunyikan KPK?

NET_Mardani Maming_KPK

PARANGMAYA.COM –  Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto memastikan bahwa mantan Bupati Tanah Bumbu yang menjadi kliennya akan datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Kamis (28/7/2022).

Bambang juga, melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada hari Senin (25/7/2022), tentang permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani H. Maming.

adsbygoogle


“Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK? Beginikah cara penegakan hukum ala KPK? Tidak transparan dan sangat tidak akuntabel? Padahal, ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM (Mardani H. Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan,” kata Bambang dalam keterangan yang dilaporkan Antara, Selasa (26/7/2022).

LPBH PBNU selaku tim kuasa hukum menyebutkan bahwa,  Mardani akan kooperatif dan bersedia memberikan keterangan pada hari Kamis (28/7/2022).

Bambang pun menuding KPK menyembunyikan soal rencana kehadiran Mardani tersebut.

“Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan sembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada hari Kamis, 28 Juli 2022?” ungkapnya.

Karena sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tersebut dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik sehingga ada penilaian tidak kooperatif.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ucap Ali Fikri Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK di Jakarta, Selasa.

KPK mengharapkan Mardani kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.***