PARANGMAYA – VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengumumkan bahwa sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL. Peraturan ini berlaku mulai hari Sabtu, tanggal 11 September 2021.
“Selanjutnya mulai hari ini, Sabtu (11/9/2021) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” ungkapnya,
Sosialisasi PT KAI Commuter telah berakhir pada Jumat, tanggal 10 September 2021. Mulai saat ini calon pengguna, harus memindai kode QR di aplikasi Peduli Lindungi sebelum naik KRL. Aturan ini menghapus kebijakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan dari instansi atau perusahaan.
“Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi,” ungkapnya.
Selain itu, KAI masih menerapkan pembatasan jumlah pengguna yang dapat naik KRL. Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL, sebagaimana dilansir dari PMJNEW pada Sabtu, tanggal 11 September 2021.
Pengguna disarankan bepergian di luar jam-jam sibuk guna menghindari potensi kepadatan. Para pengguna juga dapat membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini.***
Sumber : PMJNEWS