Haris Azhar Sebut Pengambilalihan Tanah Warga Oleh Sentul City Bisa Disebut Curang, Begini Penjelasan Detilnya !

YouTube_HersubenoPointFNN_Haris

PARANGMAYA – Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar selaku kuasa hukum dari Rocky Gerung menjelaskan duduk perkara pengambilaluhan paksa tanah warga dan masif dilakukan oleh PT Sentul City. Dia menggarisbawahi bahwa PT Sentul City mengambil alih tanah warga dengan cara-cara yang bisa dikatakan curang.

“Praktek-praktek pengambilan tanah warga secara masif oleh Sentul City dengan materi-materi yang bisa disebut curang”. dari sisi Hukum dan Administrasi, atau Hukum Administrasi Pertanahan,” ungkapnya, sebagaimana dikatakanya pada chanel YouTube Hersubeno Point pada tanggal 14 September 2021.

Haris menilai bahwa tanah Rocky Gerung yang diklaim oleh PT Sentul City dengan modal HGB nya, menunjukkan ada banyak sekali potensi pelanggaran.

“kasusnya bung Rocky ini berpotensi ada banyak sekali pelanggaran,”tegasnya.

Dia menjelaskan, Bahwa PT Sentul City mengeluarkan HGB tersebut, tidak melewati ketertiban administrasi.

“Bahwa PT Sentul City mengeluarkan HGB itu tidak dengan ketertiban administrasi,”katanya.

Haris membeberkan bahwa bukti otentik penguasaan tanah ini harus bisa ditunjukkan oleh PT Sentul City. Salah satu bukti otentik, yang wajib ditujukkan oleh PT Sentul City adalah Kapan dan bagaimana mereka memperoleh tanah tersebut. Karena sejak tahun 1960, tanah seluas 800 m2 tersebut tidak pernah putus penguasaannya. baik dari orang sebelum Rocky Gerung Sebelum tahun 2009. Disambung oleh Rocky Gerung pada tahun 2009 hingga sekarang. Sedangkan pada tahun 1960, PT Sentul City belum ada.

“Kalau dia mengklaim tanah 800 m2 ini, seharusnya PT Sentul City mengisi formulir-formulis pengajuan sertifikatnya itu dengan keterangan dan bukti-bukti yang otentik, salah satunya adalah kapan dan bagaimana dia memperoleh tanah ini. Bahwa tanah ini tidak pernah putus, digunakan dan dikuasai oleh Rocky Gerung maupun dari orang sebelum Rocky Gerung sejak tahun 1960. tahun 1959 PT Sentul City belum berdiri, masih sibuk Dekrit Presiden waktu itu. jadi nggak mungkin,”bebernya.

Dia menilai berdasarkan kronologi riwayat tanah tersebut, maka diketahui gambaran curang penguasaan lahan, di lokasi tersebut oleh PT Sentul City.

Ironisnya, warga sekitar juga menjadi korban penyerobotan tanah, seperti yang dialami oleh Rocky Gerung.

“Dari kasus ini saja jelas ada gambaran yang curang, dan juga ada perwakilan warga yang lokasinya nempel dengan tanah milik Rocky Gerung, dan ada juga perwakilan warga disekitar sini yang tanah-tanahnya diserobot dan jadi korban,”katanya.

Menurutnya kasus yang menimpa pada Rocky Gerung, dan warga sekitar Bojong Koneng merupakan cermin dari cara-cara perusahaan property mengambil alih tanah rakyat.

“Kasus ini menggambarkan praktek perusahaan properti yang ngambilin tanahnya rakyat, Tegasnya.

Haris menajamkan penjelasaannya terkait prosedur legal, yang harus ditempuh oleh perusahaan pengembang. Dia menjelaskan dengan runtut antara lain (1) Pihak Pemerintah tingkat II wajib melakukan verifikasi, bahwa pengembang memiliki tanah mayoritas di lokasi tersebut, sebelum mengajukan ijin pengembangan kawasan.

“Bahkan Pemerintah harus ngecek, bila ingin mengembangkan suatu wilayah untuk kegiatan property, pemerintah minta mayoritas berapa puluh persen harus dikuasai terlebih dahulu,”katanya.

Setelah itu pihak pengembang harus terlebih dahulu, menyetorkan kepada pemerintah berupa Rencana Pengembangan Usaha. Yang sebelumnya dikonsultasikan kepada warga setempat.

“(2) Pihak pengembang harus bikin Rencana Pengembangan Usaha. Rencana itu dikonsultasikan kepada warga atau masyarakat setempat dan ke Negara,”tuturnya.

Dia mempersingkatnya dengan mengatakan, bahwa hasil akhirnya adalah keluarnya SK dari Pemerintah tingkat II.

(3) Produk akhirnya adalah SK dari negara di level pemerintahan tingkat II. pengembang tidak boleh babat pohon, merobohkan bangunan disana, ngambil tanahnya, ngusir warga pake pasukan liar yg badannya gede-gede segede kulkas,”ungkapnya.

Bagian lainnya, pihak pengembang diwajibkan, untuk mencari pemilik tanah yang sah secara hukum. itu dijalankan setelah pihak pengembang mengantongi SK tersebut. Bahkan pengembang dilarang untuk mengeksekusi tanah kosong yang gagal diketahui pemiliknya.

(4) Pegembang yg sudah memiliki SK itu harus datang secara voulentery kepada pemilik-pemilik tanah, bahkan tanah kosongpun juga harus dicari tahu siapa pemiliknya. kalau tidak tahu pengembang gak boleh masuk. (5) Kalau pengembang gagal mencari tahu pemilik tanah kosong itu secara hukum maka dia tidak bisa mengeksekusinya. Jadi Sebelum mengajukan rencana pengembangan kawasan untuk mengurus SK kepada pemerintah, harus sudah ada dulu luasan mayoritas yang dikuasai oleh pengembang, Jadi sebelum dikuasai secara mayoritas, dia tidak boleh, kalau masih sengketa dia tidak boleh,”jelasnya.

Dia juga menggarisbawahi, bahwa warga negara tidak diperkenankan, menurut dengan kebiasaan jahat perusahaan yang menerabas aturan tersebut.

“Meskipun kita tahu banyak perusahaan properti itu menerabas aturan tersebut, kita buka berarti nurut sama kebiasaan-kebiasaan jahat itu. Jadi aturannya tetep kita minta dimainkan,”tegasnya.

Haris dalam akhir penjelasannya mengatakan, HGB dari Sentul City tidak bisa tiba-tiba muncul dan menguasai tanah Rocky Gerung dan warga sekitar.

“Jadi tidak bisa ndilalah (tiba-tiba) muncul seperti kasusnya bang Rocky, tiba-tiba HGB nongol. Dia tidak pernah melakukan jual beli sama Bang Rocky atau orang sebelum bang Rocky, kalau dia mau bikin HGB harus nunjukin patoknya di sebelah mana. boro-boro nunjukin patoknya lewat sini aja belum tentu bisa,” selorohnya.***

 

Sumber : YouTube Hersubeno Point FNN