You Tube_Jerinx SID

You Tube_Jerinx SID

PARANGMAYA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan, bahwa Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Tersangka dikenakan dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Sebelumnya Adam Deni  melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik. Adam menyertakan bukti berupa Rekaman ancaman kekerasan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara,” katanya, dilansir dari pmjnews.com, pada Sabtu, tanggal 7 Agustus 2021.

Yusri mengatakan bahwa penetapan status tersebut, dilakukan usai pihaknya secara internal melakukan gelar perkara.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa jadwal pemeriksaan tersangka akan dijadwalkan pada hari Senin lusa.

“Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin (9/8/2021) di Polda Metro Jaya,” terangnya.

Musisi dengan nama asli I Gede Aryana alias Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polres Badung. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa handphone milik Jerinx dan istrinya, yang diduga digunakan untuk melakukan pengancaman.

Baca juga:  Malam Ini! Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual Didampingi Pihak KPI Pusat Melaporkan Kasusnya ke Polres Metro Jakarta Pusat

“Tambahan lagi, termasuk istri saudara J kita lakukan pemeriksaan dan juga handphonenya kita lakukan penyitaan juga. Kenapa? Karena saudara J menggunakan handphone istrinya pada saat dugaan melakukan pengancaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (2/8/2021).

***

 

Sumber : PMJ

Related Post