Twitter_Photo Joko Widodo

Twitter_Photo Joko Widodo

PARANGMAYA – Presiden Joko Widodo menetapkan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. Keterangan Pers tersebut disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, tanggal 1 Juli 2021.

Jokowi menyampaikan bahwa pemberlakuaan PPKM darurat untuk wilayah Jawa – Bali, karena merujuk pada fenomena lonjakan COVID -19 akibat varian baru.

“Saya ingin menyampaikan satu hal yang sangat penting bagi keselamatan kita semuanya. Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,”katanya.

Keputusan diatas ditetapkan, setelah mendapat masukan dari para mentri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.  Selanjutnya pembatasan akticvitas masyarakat dilakukan dengan lebih ketat dibandingkan yang pernah berlaku sebelumnya.

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves [Kemaritiman dan Investasi] untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,”paparnya.

Baca juga:  Viral ! Tragedi Kecelakaan di Balikpapan Renggut 4 Korban Jiwa dan Belasan Luka-Luka, Berikut Daftar Namanya !

Dia meminta agar masyarakat bersama-sama untuk mematuhi dan disiplin. Selanjutnya, pemerintah akan mengerahkan dukungan dari Aparat TNI – Polri, Aparatur Sipil Negara, dokter nakes serta elemen terkait.

“Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya. Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19. Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini. Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen, “jelasnya, sebagaimana dilansir dari laman setkab.go.id pada tanggal 1 Juli 2021.

Jokowi juga meminta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap mematuhi ketentuan yang ada, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19 ini. Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” tuturnya.

Baca juga:  Perkara Pelecehan Seksual di KPI Pusat Sedang Dalam Penyelidikan, Polda Metro Tolak Laporan Terduga Pelakunya

Sumber : setkab.go.id

Related Post