Pixabay_Ilustrasi Makam

Pixabay_Ilustrasi Makam

PARANGMAYA – Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH. Sholahuddin Al-Aiyub, menyatakan bahwa adaanya pemberlakuan, penguburan masal yaitu mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Pendapat ini merujuk pada kondisi kedaruratan.

Dia berpendapat bahwa penguburan jenazah dalam satu lubang, bisa menjadi solusi atas seakin menipisnya lahan penguburan, seperti DKI Jakarta. Kondisi tersebut di dukung berbarengan dengan tingkat kematian yang tinggi akibat Covid-19.

Sehingga karena banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan Pemakaman, menjadi penyebab terjadinya kedaruratan. Secara syar’i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan.

Sepekan terakhir angka lonjakan Covid-19 di Indonesia, totalnya mencapai lebih dari dua juta penderita. Hal ini berdampak juga pada meningkatnya korban jiwa, dan banyaknya jenazah yang harus dikuburkan. Bersamaan dengan itu jumlah lahan penguburan Covid-19, khususnya di DKI Jakarta, semakin menipis.

Dia menyampaikan agar ada pemakaman masal. Alasannya, Komisi Fatwa MUI pun sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah.

Baca juga:  Kondisi Kejiwaan Muhammad Kece Normal, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Penjelasannya !

“Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan penguburan masal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI pada Jumat, tanggal 25 Juni 2021.***

Sumber : mui.or.id

Related Post