Bagikan :

Share on email
Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Pixabay_Ilustrasi Penjara

PARANGMAYA – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menerangkan, bahwa kondisi kejiwaan dari tersangka Muhammad Kece (MK) berstatus normal.

Dia mengatakan bahwa komdisi kejiwaan dari MK dalam kondisi normal. Hasil ini diperoleh, berdasarkan pemeriksaan tim psikologi Polri. Dia menegaskan, bahwaPolri selalu professional dalam menjalankan tugasnya.

“Mengenai kondisi kejiwaan, sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal. Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa,”ungkapnya sebagaimana dilansir dari PMJNews pada Kamis, tanggal 26 Agustus 2021.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah resmi menahan Muhammad Kace (MK) selama 20 hari di Rutan Bareskrim, dimulai sejak tanggal 25 Agustus 2021.

Dia menerangkan bahwa MK telah resmi, ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan kasusnya adalah ujaran kebencian serta penistaan agama lewat konten YouTube.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap saudara MK, langsung dilakukan pemeriksaan. Rabu (25/8/2021) malam, pukul 21.50 WIB, dikeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka MK yang langsung ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, melansir Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (26/8/2021).

Baca juga:  #SulutMenangis Ramai-Ramai Dilambungkan Warganet dan Postingan Gambar Spanduk Pendemo Bertuliskan "Tanah Adat Kami Dirampas dan Warga Masyarakat Kami Dibunuh PT BDL"

Penahanan MK merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari bila diperlukan.

Pihak Penyidik masih terus mendalami kasus, yang dilakukan oleh MK. Tujuannya, untuk dapat terungkap motif dari kasus tersebut.

“Kita semua yakin nanti akan terkuak motif yang bersangkutan membuat konten video dan memposting di kanal YouTubenya,” terangnya.

Saat ini penyidik telah berhasil, menyita sejumlah barang bukti dari MK, terkait kasus penistaan tersebut.

“Dari barang bukti yang diamankan oleh penyidik ada tiga kartu ATM,” ucapnya.

Sedangkan 400 video unggahan MK,  dengan konten penistaan agama yang diajukan ke YouTube, siap diblokir. Hasilnya, sebanyak 42 video, yang dipastikan mengandung penistaan agama, yang berasal dari MK Kace, berhasil diblokir.***

 

Sumber : PMJNews

Artikel Terkait

Terkini Teraktual