Twitter_Pic Moeldoko

Twitter_Pic Moeldoko

PARANGMAYA -Pada Selasa, 12 Oktober 2021 di Bareskrim Polri, Moeldoko mejalani pemerikasaan sebagai saksi pelapor. Kepala Staf Kepresidenan itu memenuhi panggilan Barekrim Polri, sebagai lanjutan atas laporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor. Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, semua sudah terjawab,” jelas Moeldoko kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Moeldoko di dampingi oleh kuasa hukumnya, dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.11 WIB. Dia mengatakan, akan mengikuti segala prosedur, dan aturan yang berlaku terkait dengan penyelidikan perkara tersebut, sebagaimana dilansir dari PMJNEWS pada Selasa, tanggal 12 Oktober 2021.

“Saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir hari ini untuk itu,”ucapnya.

Laporan tersebut, dilayangkan karena sampai saat ini dua peneliti dari ICW, belum menyampaikan permohonan maaf kepada dirinya.

“Belum ada (permintaan maaf) ya,”tegasnya.

Baca juga:  Fadli Zon Angkat Bicara Soal Kebijakan Sewa Hotel Untuk Karantina Anggota DPR

Sebelimnya, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW bernama Egi dan Miftah ke Bareskrim Polri.

Kedua peneliti tersebut, disangkakan dalam Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE ,dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Moeldoko menegaskan bahwa telah membuka kesempatan, kepada kedua peneliti tersebut untuk meminta maaf. Namun, kesempatan tersebut tidak diindahkan. Sehingga dirinya menempuh langkah hukum.

“Tapi sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor,”paarnya (10/9/2021).***

 

Sumber : PMJNEWS

Related Post