PARANGMAYA – Begawan Ekonomi, Rizal Ramli mencabut pujiannya kepada Mahkamah Konstitusi. Dia langsung merespon singkat “MK Gombal, Saya cabut pujian saya terhadap MK,”katanya.
Dia menegaskan bahwa Putusan MK sama sekali tidak mengubah substansinya.
“Apa yang diputus MK itu, ternyata sama saja subtansinya,”ungkapnya.
Rizal melanjutkan bahwa putusan MK tersebut, dinilai tidak mengubah ranah substansinya. Dia menjelaskan singkat makna dari putusan MK, bahwa “ Karena sepanjang dilandasi itikad baik, maka tidak bisa dikenakan UU TIPIKOR atau Korupsi,” paparnya.
Penilaian ini dituliskan lewat akun twitter pribadinya @RamliRizal pada Jumat, tanggal 29 Oktober 2021.
Dia juga memberikan anti tesis atas argumentasi MK tersebut, bahwa tindak pidana korupsi tidak disandarkan kepada itikad baik. Tindak pidana korupsi didasarkan kepada unsur kerugian negara.
“Korupsi bukan dilihat dari itikad baik, melainkan apalah ada unsur kerugian negara,”bebernya.
“MK Gombal: Maaf, Saya cabut pujian saya thd MK Apa yang diputus MK itu, ternyata sama saja subtansinya. Krn sepanjang dilandasi itikad baik, maka tidak bisa dikenakan UU TIPIKOR atau Korupsi. Korupsi bukan dilihat dari itikad baik, melainkan apakah ada unsur kerugian negara,’paparnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan judicial review UU No 2 Tahun 2020, dan telah mereview Pasal 27 ayat 3 :
Sebelum Review : (3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang Ini bukan merupakan obyek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Setelah di Review MK: (3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan obyek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilantata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi-Covid-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
MK Gombal:
Maaf, Saya cabut pujian saya thd MKApa yang diputus MK itu, ternyata sama saja subtansinya. Krn sepanjang dilandasi itikad baik, maka tidak bisa dikenakan UU TIPIKOR atau Korupsi.
Korupsi bukan dilihat dari itikad baik, melainkan apalah ada unsur kerugian negara.
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) October 29, 2021
***
Sumber : Twitter