dirlantas_polda_metro_jaya_kombes_pol_sambodo_purnomo_yogo_840x576

dirlantas_polda_metro_jaya_kombes_pol_sambodo_purnomo_yogo_840x576

PARANGMAYA – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pewacanaan tentang persyaratan pembayaran pajak, yang mensyaratkan uji emisi.

Pihak Polda Metro Jaya mulai mewacanakan uji emisi, sebagai salah satu syarat dalam pembayaran pajak. Wacana pemberlakuan ini, menunggu diterbitkannya PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Uji emisi akan kita jadikan sebagai salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya akan berlaku setelah 2 tahun PP tersebut diterapkan. Misalnya ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku pada Februari 2023,” katanya.

Sedangkan penindakan tilang, untuk pelanggar uji emisi gas buang yang rencananya mulai berlaku 13 November 2021, resmi ditunda terlebih dahulu. Penundaan pemberlakuan tilang atas hal tersebut, telah dikoordinasikan dengan pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Pasalnya, penundaan ini dilakukan, sambil menunggu fasilitas cek uji emisi yang memadai. Sebab menurutnya, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat serta 1.400 uji emisi untuk mengcover seluruh kendaraan di Jakarta.

Baca juga:  Singgung Penembakan Terhadap Ustadz di Tangerang, Fadli: Teror Ini Mengingatkan Kita Seperti Aksi-Aksi Sepihak PKI Jelang G30S/PKI 1965

“Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang karena beberapa alasan, pertama karena tempat untuk bengkel uji emisi yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus di uji emisi di Jakarta,”jelasnya Jumat (12/11/2021).***

Sumber : PMJNEWS

Related Post