Pixabay_Ilustrasi Bullying 1

Pixabay_Ilustrasi Bullying 1

PARANGMAYA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa, Polda Metro Jaya telah menolak laporan dari terduga pelaku pelecehan seksual, di KPI Pusat. Laporan tersebut dilayangkan oleh EO dan RT terhadap korban MS atas dugaan pencemaran nama baik. Alasan penolakan laporan itu, karena perkara yang melibatkan keduanya tengah dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Misalnya nih saya dituduh mencuri dan sedang diproses polisi tapi saya tiba-tiba tidak terima dan saya melaporkan atas pencemaran nama baik, boleh enggak? Karena kan ini masalah belum selesai yang satu,”jelasnya, di Jakarta, Sabtu (11/9/2021).

Dia menjelaskan bahwa EO dan RT dipersilahkan membuat laporan, ketika perkara pelecehan seksual yang menjeratnya, telah tuntas diusut. Dengan catatan keduanya terbukti, tidak terlibat dalam aksi tersebut.

“Tapi, jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah,” tuturnya, sebagaimana dilansir dari PMJNEW pada Sabtu, tanggal 11 September 2021.

Baca juga:  Inggris Mulai Uji Coba Tes Darah Terbesar Sedunia untuk Deteksi 50 Jenis Kanker Sebelum Muncul Gejala

Ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual di KPI Pusat, Mehbob tetap memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, atas penolakan laporan dari kliennya. Menurutnya, langkah pihak berwenang itu, telah berada di jalan yang benar.

“Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang telah menolak laporan dari EO dan RT yang diwakili oleh pengacaranya Denny Hariatna,” ujarnya. Ini sangat menunjukkan bahwa polisi bekerja secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban,” katanya.

 

Sumber : PMJNEWS

Related Post