Polisi Resmi Tahan Muhammad Kece 20 hari kedepan

Pixabay_Ilustrasi Bui

Pixabay_Ilustrasi Bui

PARANGMAYA – Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa YouTuber Muhammad Kece alias H Muhammad Kasman akan ditahan untuk 20 hari kedepan.

Penahanan dimulai pada Rabu, tanggal 25 Agustus 2021, pukul 21:50 WIB. Setelah ditangkap Bareskrim Polri di Bali, sebagaimana dilansir dari PMJNews pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri,  Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan mengatakan, bahwa Muhammad Kece, tidak melakukan upaya klarifikasi usai video kontennya viral, dan membuat kontroversi di masyarakat.

“Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik,”ungkapnya.

Sehingga penyidik melakukan penangkapan ditempat persembunyiannya di Bali.

“Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali,” paparnya (25/8/2021).

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika konten YouTube Muhammad Kece dianggap banyak pihak telah menodai agama Islam.***

 

Sumber : PMJNews

Terkini

Trending

Video Hot News

Sorotan Tokoh

Singkap Cakrawala