Pixabay_Ilustrasi Pinjaman Online

Pixabay_Ilustrasi Pinjaman Online

PARANGMAYA Kabareskrim Polri Komjen Pol, Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H, menegaskan komitmennya dalam  pemberantasan, pinjaman online ilegal di Indonesia.  

Saat ini Polri tengah gencar memberantas pengelola perusahaan pinjaman online ilegal, yang tak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya adalah keterlibatan 2 warga negara China sebagai tersangka pengelola aplikasi pinjaman online ilegal RP Cepat.

Pihak Bareskrim Polri memberikan keterangan, tentang keberadaan Pinjaman Online ilegal, yang telah meresahkan masyarakat. Hingga saat ini pihaknya sedang memburu sedikitnya tiga ribu pinjaman online ilegal. 

Keterangan tersebut diposting dalam akun Twitter milik Divisi Humas Polri @DivHumas_Polri pada Rabu, tanggal 23 Juni 2021. 

“Bareskrim Polri buru tiga ribu aplikasi pinjaman online ilegal. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menegaskan pemberantasan ribuan pinjol ilegal harus dilakukan karena pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakat,” ungkapnya

Baca juga:  Fadli Zon Sebut Sejak Awal UU Cipta Kerja Terlalu Banyak Invisible Hand

Sumber : Twitter

***

Related Post