PARANGMAYA – Mantan Sekretaris Kementrian BUMN, Said Didu menyoroti pelepasan saham Bandara Internasional Kualanamu. Saat ini GMR Airport Consortium memiliki saham PT Angkasa Pura Aviasi sebesar 49 persen. Sedangkan AP II memilki saham sebesar 51 persen.
Sekilas memang PT Angkasa Pura II masih memiliki saham mayoritas, namun Said Didu menilai bahwa “Itu sama dengan menjual atau menggadaikan saham sebanya 49 %. Itu menunjukkan bahwa kita sudah tidak mampu,”tegasnya.
Dia mencermati bahwa, pelepasan saham sama halnya dengan penjualan aset. Karena menurutnya, bila memakai pendekatan Joint Operation maka masing-masing pihak harus bersepakat untuk memasukkan modal, mengelola fasilitas dan berbagi laba.
Sehingga pelepasan 49% saham PT AP II tak memenuhi skema tersebut. Karena Joint Operation “tidak ada perpindahan saham,”tegasnya.
“Bagi yang paham korporasi, jika sudah menyangkut pelepasan saham itu berarti sudah penjualan asset – bukan lagi Joint Operation.
Joint Operation adalah para pihak memasukkan modal untuk mengelola fasilitas dan berbagi laba sesuai kesepakatan – tidak ada perpindahan saham. Jelas ?,”ungkapnya.
Hal ini dijelaskan lewat akun twitter pribadinya @msaid_didu pada Jumat, tanggal 26 November 2021.
Said juga menjelaskan tentang, posisi strategis dalam pengelolaan bandara dan pelabuhan yang tak bisa dilepaskan dari otoritas negara dan bisnis. Sehingga pegelolaan bandara tak bisa diserahkan kepada pihak asing.
“Pengelolaan Bandara dan Pelabuhan terkait 2 hal utama : 1) otoritas negara, dan 2) bisnis dan itu berlaku di seluruh dunia. Karena ada otoritas negara maka pengelolaannya tidak boleh diserahkan ke Asing. Pasti akan dijawab lagi bahwa tetap dalam pengawasan pemerintah,”bebernya.
Paparannya tersebut berkaitan erat dengan UU Keuangan Negara yang menyatakan bahwa “hak kelola adalah asset sampai masa kelolanya habis,”tegasnya.
“Semua lahan yang bukan hak milik seperti konsesi bandara, pelabuhan, tol, HGB, HGU adalah “hak kelola”. Sesuai UU keuangan negara bahwa hak kelola itulah sebagai asset bagi mendapatkan hak. Saya ulangi hak kelola adalah asset sampai masa kelolanya habis. Jelas ?,”bebernya.
Sebelumnya, Said Didu juga meminta agar jajaran mentri keuangan membaca kembali UU PT dan UU BUMN terkait aturan baku tentang Joint Operation.
Dia mengatakan “Mas@prastow, mohon baca UU PT dan UU BUMN bahwa melepasakan saham adalah divestasi bukan JO. JO para pihak bersama-sama mengeluarkan biaya operasional dan untung dibagi. Harusnya Kemenkeu menjaga agar BUMN tdk seenaknya jual saham malah anda justru mendukung,”katanya
Bagi yg paham korporasi, jika sudah menyangkut pelepasan saham itu berarti sudah penjualan asset – bukan lagi Joint Operation.
Joint Operation adalah para pihak memasukkan modal utk mengelola fasilitas dan berbagi laba sesuai kesepakatan – tdk ada perpindahan saham.
Jelas ?— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) November 25, 2021
***
Sumber : Twitter