PARANGMAYA – Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo siap melaksanakan pengamanan dan antisipasi kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan klaster-klaster COVID-19. Keterangan ini merupakan respon atas rencana reuni 212 yang digelar pada bulan Desember 2021.
“Pada prinsipnya Polda (Metro Jaya) siap laksanakan pengamanan dan antisipasi kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan klaster-klaster COVID-19. Karena, sesuai imbauan pemerintah, semua pihak harus waspada dan tetap jaga prokes guna meminimalkan sebaran COVID-19,” ungkapnya.
Keterangan tersebut dilansir dari situs resmi humas.polri.go.id pada Sabtu, tanggal 13 November 2021.
Hingga berita ini diturunkan pihak Polri belum mengetahui lokasinya. Polri mengingatkan potensi, bahaya klaster COVID-19 dan semua pihak harus waspada.
Selanjutnya, pihaknya akan berkomunikasi dengan PA 212, terkait rencana reuni tersebut. Dia menyebutkan bahwa, kegiatan tersebut, harus disertakan surat pemberitahuan.
“Nanti Polda Metro yang akan mengkomunikasikan dengan pihak yang akan mengirimkan surat memberitahukan kegiatan tersebut,” tuturnya.
Polda Metro adalah pihak yang mempunyai kewenangan penuh untuk mengeksekusi izin kegiatan tersebut. Karena setiap izin keramaian, akan dilakukan penilaian (asesmen) terlebih dahulu.
“Itu (izin) polda yang punya kewenangan mengasesmen,” tambahnya.***
Sumber : Humas Polri