Bagikan :

Share on email
Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Pixabay_Ilustrasi KA Cepat

PARANGMAYA – Rachmat Gobel selaku Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan angkat bicara terkait persoalan pembengkakan dan PMN dari APBN. Dia mengatakan bahwa kondisi tersebut telah berjalan berkebalikan dengan kesepakatan awal.

Dia mengatakan bahwa pembengkakan biaya proyek KA cepat China tersebut, membengkak dua kali. Bahkan, lebih mahal dari proposal Jepang.

“Yang pasti hingga kini sudah bengkak dua kali. Kondisi ini sudah berkebalikan dengan tiga janji semula serta sudah lebih mahal dari proposal Jepang. Padahal dari segi kualitas pasti Jepang jauh lebih baik,” tegasnya.

Gobel menegaskan kepada Pemerintah, bahwa harus kembali kepada prinsip awal gagasan KA Cepat China Jakarta-Bandung yang berpegang kepada business to business.

“Soal kereta cepat biar kita serahkan ke investornya. Ini sesuai dengan ide awal yang berprinsip business to business,” tegas Gobel dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, sebagaimana dilansir dari dpr.go.id pada Sabtu, tanggal 30 Oktober 2021.

Dia menggarisbawahi bahwa, perusahaan yang tak mampu menyetorkan biaya tambahan, sahamnya terdelusi dengan sendirinya. Artinya pembengkakan biaya diserahkan kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam bisnis tersebut.

Baca juga:  Ginting! Menyodok ke Peringkat Teratas Trending Topik di Twitter Usai Libas Tunggal Putra Asal Denmark

Gobel menambahkan bahwa, pembengkakan biaya itu tidak bisa dipaksakan meminta dana dari APBN.

“Jadi jika terjadi pembengkakan biaya maka diserahkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Dan jika ada perusahaan yang tak mampu menyetorkan biaya tambahan maka sahamnya terdelusi dengan sendirinya. Ini proses bisnis yang biasa saja. Ini namanya business to business. Jangan memaksakan diri dengan meminta dana dari APBN, sembari meminta KCIC dapat bertindak secara transparan dan jujur dalam menggarap proyek tersebut.

Sebelumnya, Penyertaan Modal Negara (PMN) lewat APBN  telah resmi diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Sedangkan pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah membengkak menjadi 8 miliar dollar AS atau setara Rp114,24 triliun. Sedangkan diawal perencanaan hanya sebesar 6,07 miliar dollar AS atau sekitar Rp86,67 triliun (kurs Rp14.280 per dolar AS).***

Sumber : DPR

 

Artikel Terkait

Terkini Teraktual