Bagikan :

Share on email
Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Twitter_Hidayat Nur Wahid

PARANGMAYA – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengungkit kembali pernyataan resmi pemerintah lewat Menkopolhukam tentang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Pernyataan bahwa KKB di Papua sebagai teroris, senyatanya pernah diungkapkan secara resmi oleh Mahfud MD, selaku Menkopolhukam. Dan pernyataan tersebut telah dimuat diberbagai media.

“Pemerintah melalui Menkopolhukam Prof Mahfud MD, sudah resmi menyebut KKB di Papua sebagai Teroris,”bebernya.

Hidayat mengingatkan bahwa status teroris dari Pemerintah tersebut, semestinya diketahui oleh Densus 88 sejak 29 April 2021.

“Mestinya Densus 88 Juga Tahu Bahwa Sejak 29 April 2021,”jelasnya.

Dia bahkan, membeberkan sejumlah kejahatan dan teror KKB, kepada Tenaga Kesehatan (Nakes), warga sipil yang berada di Puskesmas, hingga di pasar. Tak berhenti sampai disitu, karena KKB juga melancarkan aksi terornya kepada anggota TNI maupun Brimob.

Teror yang dilancarkan oleh KKB ini telah memakan banyak korban jiwa dari warga sipil, dan aparat keamanan negara.

Hidayat mengatakan hal ini lewat aku twitter pribadinya @hnurwahid pada Sabtu, tanggal 9 Oktober2021.

Baca juga:  Terkini ! 22 Agustus 2022 Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Persatuan Dokter Forensik Indonesia

“Mestinya Densus 88 Juga Tahu Bahwa Sejak 29 April 2021, Pemerintah melalui Menkopolhukam Prof Mahfud MD, sudah resmi menyebut KKB di Papua sebagai Teroris. Apalagi Korban Yang Gugur Akibat Teror KKB Bukan Hanya Anggota TNI, Nakes, Puskesmas, Pasar, Tapi Juga Brimob.#NKRIhargamati!,”katanya.

***

 

Sumber : Twitter

Artikel Terkait

Terkini Teraktual