Pic PMJNEWS

Pic PMJNEWS

PARANGMAYA – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengumumkan bahwa sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian telah menetapkan Tubagus Joddy menjadi tersangka. penetapan ini disangkakan dalam peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Andriansyah.

Saat ini tersangka, Joddy dimasukkan ke rumah tahanan Tubagus Joddy.

Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (4), dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dan Pasal 311 ayat (5) berbunyi dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Iya, dia (Tubagus Joddy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan, yakni dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam,” jelasnya sebagaimana diansir dari PMJNEWS Kamis, tanggal 11 November 2021.

Diantara bukti yang digunakan oleh pihak penyidik, adalah rekaman video viral Tubagus Joddy membuat instastory di Instagram saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 km/jam.

Baca juga:  Habib Rizieq dan Putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ini Rincian Duduk Perkaranya !

“Iya, yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” singkat Gatot.

Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB.***

Sumber : PMJNEWS

Related Post