PARANGMAYA – Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengumumkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021. Surat Edaran tersebut, mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” terangnya, Senin (1/11/2021).
Dia menjelaskan bahwa, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km. Hal ini juga berlaku, untuk waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Diantara Syaratnya antara lain: (1) Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama (2) Surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
Surat Edaran tersebut merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, Sebagaimana Dilansir dari PMJNEWS pada Senin, tanggal 1 November 2021.
“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” tandasnya.
Sedangkan pihak UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat, dapat berkoordinasi dan melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan tersebut di banyak daerah.
Khusus bagi pengemudi, dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, antara lain: (1) Menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (2) Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan (3) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama (4) Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya, diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.
Sumber : PMJNEWS