PARANGMAYA – Pengamat Politik dan Environmentalism, Rocky Gerung mendapatkan dukungan berupa dokumen otentik, dari ahli waris pemilik tanah di Bojong Koneng, Babakan Madang-Bogor. Perempuan bernama Yuni Chandra Nurjana, adalah ahli waris sah dari Emmy Ningtiyas De Groot, yang mewariskan tanah seluas 300 hektar, di Bojong Koneng, Babakan Madang-Bogor.
Terungkapnya dokumen ini, secara mengejutkan, dibawa dan diberikan langsung oleh Lieus Sungkharisma. Lieus ditugasi secara legal oleh Yuni Chandra Nurjana. Mandat Lius tersebut, tertuang dalam surat tugas. Peristiwa ini diunggah melalui sebuah video, di akun Lieus Sungkharisma Official, pada Kamis, 16 September 2021.
Surat tugas tersebut berisi, tentang pemberian dukungan keabsahan alas hak kepemilikan tanah, seluas 800 m2 (Delapan Ratus Meter Persegi) kepada Rocky Gerung, yang terletak di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dari Yuni Chandra Nurjana
“Dengan ini menyatakan memberikan surat tugas kepada Lieus Sungkharisma, “Untuk memberikan dukungan keabsahan alas hak kepemilikan tanah seluas 800 m2 (Delapan Ratus Meter Persegi) kepada Rocky Gerung yang terletak di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” tulis dokumen tersebut.
Pada halaman awal Surat Tugas tersebut diterangkan bahwa Yuni Chandra Nurjana sebagai ahli waris dari Ny Emmy Ningtiyas De Groot yang meninggal pada 28 Desember 2003. Hal ini berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Cianjur No 0223/Pdt.P/PA Cjr tertanggal 18 Juli 2018 perihal permohonan Penetapan Ahli Waris yang juga merupakan Ahli Waris atas Kepemilikan Tanah seluas 300 ha (tiga ratus hektar) yang terletak di Kelurahan Bojong Koneng, kecamatan Babakan Madang, Kabupeten Bogor berdasarkan dua akte tanah dan satu SK Mentri Agraria sebagai berikut:
- Acte Van Eigendom Verponding nomor 68 tertanggal 6 September 1939.
- Acte Van Eigendom Verponding nomor 69 tertanggal 6 September 1939.
- Surat Keputusan Menteri Agraria tanggal 15 April 1969 Nomor SK 325/Ka.