PARANGMAYA – Anggota DPR RI, Fadli Zon menegaskan bahwa, membantai enam warga negara Indonesia adalah kejahatan HAM luar biasa. Hal ini disampaikan ketika merespon sebuah pemberitaan yang berjudul “Saksi Sebut Pembuntutan Terhadap Anggota Laskar FPI Merupakan Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya”.
Pada sidang lanjutan kasus pembunuhan 6 laskar FPI, telah mengungkap satu nama yang disebut oleh saksi, yaitu Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Nama tersebut adalah yang memerintahkan tujuh anggota kepolisian, untuk melakukan pembuntutan terhadap rombongan Muhammad Rizieq Shihab, dengan surat perintah penyelidikan (sprindik).
Fadli mendorong pihak Polri, untuk membuka secara transparan siapa sebenarnya, yang memerintahkan pembantaian 6 WNI (laskar FPI). Pengungkapan tersebut, untuk menjaga marwah Polri agar tetap konsisten dalam garis edar yang benar.
“Sebaiknya dibuka transparan demi nama baik POLRI, siapa yang memerintahkan pembantaian itu,”ungkapnya.
Fadli menggarisbawahi bahwa “Orang itu harus dihukum maksimal,”tegasnya.
“Ini kejahatan serius. Membantai 6 WNI tak berdosa. Kejahatan HAM luar biasa. Sebaiknya dibuka transparan demi nama baik POLRI, siapa yg memerintahkan pembantaian itu. Orang itu harus dihukum maksimal,”katanya.
Sikap itu ditulis lewat akun twitter pribadinya @fadlizon pada Rabu, tanggal 27 Oktober 2021.
Ini kejahatan serius. Membantai 6 WNI tak berdosa. Kejahatan HAM luar biasa. Sebaiknya dibuka transparan demi nama baik POLRI, siapa yg memerintahkan pembantaian itu. Org itu harus dihukum maksimal. https://t.co/okPnGoYHdz
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) October 27, 2021
***
Sumber : Twitter