PARANGMAYA – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyoroti keputusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Dia menegaskan bahwa “sifat Keputusan MK itu final dan mengikat,”katanya.
Dia menegaskan bahwa, pemerintah harus segera menjalankan keputusan MK tersebut. Konsekwensi keputusan MK tersebut saat diabaikan oleh pemerintah akan berakibat berlakunya kembali UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja.
Keterangan ini disampaikan secara singkat lewat akun twitter Pribadinya pada tanggal 25 November 2021.
Dan sifat Keputusan MK itu final dan mengikat. Maka Pemerintah sebagai inisiator UU Cipta Kerja, perlu segera laksanakan keputusan-keputusan MK, bila tidak ingin akhirnya Keputusan MK itu berdampak kepada diberlakukannya kembali UU yang dicabut oleh UU Cipta Kerja.
Kemarin, amar putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. Dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Kamis, tanggal 25 November 2021 berbunyi :
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” katanya.
Dan sifat Keputusan MK itu final dan mengikat. Maka Pemerintah sbg inisiator UU Cipta Kerja, perlu segera laksanakan keputusan2 MK, bila tidak ingin akhirnya Keputusan MK itu berdampak kpd diberlakukannya kembali UU2 yg dicabut olh UU Cipta Kerja. https://t.co/SA0qsPKwHJ pic.twitter.com/3Mgc91darO
— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) November 25, 2021
Aksi Buruh di Patung Kuda, Jakarta (25/Nov/2021)
Dengan Tuntutan:
•Cabut UU No. 11 OmnibusLaw
•Tolak Upah Murah
Panjang Umur Perjuangan ✊🏻🇮🇩 pic.twitter.com/3Hdsd3mpeH— 🏴𝑨𝒔𝒚𝒊𝒒𝒂𝒉🏴 (@QaillaAsyiqah) November 25, 2021
***
Sumber Twitter