PARANGMAYA – Ahli Hukum Tata Negara, Rafly Harun menyiarkan bahwa Habib Rizieq Shihab, menang banding di Pengadilan tinggi. Kemenangan banding Habib Rizieq Shihab, atas kasus Petamburan dan Megamendung-Bogor-Jawa Barat diketahui melalui pengacaranya yaitu Aziz Yanuar.
Informasi kemenangan ini disiarkan oleh Rafly Harun, melalui chanel You Tube Rafly Harun pada Rabu, tanggal 4 Agustus 2021.
Rafly menjelaskan, bahwa peristiwa banding atas hukuman HRS, diinisiasi oleh Jaksa penuntut umum . Jaksa adalah pihak yang tidak puas dengan keputusan hakim, sehingga mengambil langkah, untuk mengajukan banding. Sedangkan pihak kuasa hukum HRS awalnya menerima keputusan itu. Namun karena pihak jaksa mengajukan banding, pihak kuasa hukum HRS akhirnya melakukan tindakan serupa yaitu banding.
Dia memaparkan bahwa HRS divonis 8 bulan kurungan, untuk kasus petamburan. Sedangkan HRS divonis tidak ada hukuman badan hanya denda sebanyak Rp 20 juta untuk kasus Megamendung.
Dia menambahkan bahwa kedua kasus hukum tersebut, memasuki fase case close saat Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kasasi.
“Seandainya Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan Kasasi, maka kasus Petamburan dan Megamendung akan Selesai, Inkrah dan case close dan tutup buku” katanya.
Fase berikutnya, HRS akan membayar denda sejumlah Rp 20 Juta dalam kasus Megamendung. Sedangkan HRS akan menghirup udara bebas untuk kasus Petamburan karena sudah dijalani selama 8 bulan.
“Sehingga Habib Rizieq bebas karena hukuman badan selama 8 bulan sudah dijalani, dan denda Rp 20 juta harus dibayarkan,” tuturnya.
Rafly menjelaskan bahwa kasus HRS di Petamburan dan Megamendung, adalah pelanggaran protokol kesehatan biasa, bukan termasuk dalam kategori tindak pidana. Seyogyanya tidak perlu diperpanjang.
***
Sumber : You Tube