PARANGMAYA – Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, perekrutan 57 mantan pegawai KPK tidak menggunakan mekanisme seleksi. karena pihak Polri yang menawarkan kepada mereka.
“Tidak ada seleksi. Artinya kami menawarkan. Tentu dari pihak eks pegawai KPK itu sendiri, tentu dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa,” paparnya.
Pihak Polri telah memastikan perekrutan tersebut tidak akan melalui proses seleksi, untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ramadhan menjelaskan bahwa penempatannya, akan disesuaikan dengan kompetensinya masing-masing.
Sehingga, pihak Polri saat ini, tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian PAN RB.
“Eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua. Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan Kemenpan RB,” jelasnya,sebagaimana dilansir dari PMJNEWS pada 11 Oktober 2021.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK, menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini adalah solusi, dari Kapolri atas tidak dilantiknya, sebagai ASN KPK.
Usulan Kapolri ini pun sudah disetujui, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.
“Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” imbuhnya.***
Sumber : PMJNEWS