PARANGMAYA – Polda Metro Jaya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan sarana mobil keliling. Layanan mobil SIM keliling ini, untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, dan digelar pada Kamis, tanggal 26 Agustus 2021.
Adapun lokasi pelayanannya meliputi antara lain: (1) Mobil SIM Keliling kawasan Jakarta Utara, terletak di Jalan M Saidi Raya Petukangan. (2) Mobil SIM Keliling kawasan Jakarta Pusat, terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng (3) Mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur. (4) Mobil SIM Keliling di Mall Citraland untuk warga Jakarta Barat. (5) Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.
Pelayanan semua mobil SIM Keliling di Jakarta, yaitu dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Namun, waktu pelayananpengambilan nomor antrean dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, sebagaimana dilansir dari ppjnews.com pada Kamis, tanggal 26 Agustus 2021.
Sedangkan untuk warga Bekasi, disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park.
Pelayanan serupa bagi warga Bogor, bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea, dan Yogya Dramaga. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Selanjutnya, bagi warga Bandung dapat mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling, yang pada hari ini diparkir di Pasar Modern Batununggal dan BTC Fashion Mall. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.***
Sumber : pmjnews.com