Pixabay_Ilustrasi Borgol

Pixabay_Ilustrasi Borgol

PARANGMAYA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka. Penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka, atas kasus kabur karantina.

Tiga tersangka lainnya antara lain: (1) Salim Nauderer sang pacar dari Rachel Vennya (2) Maulida Khairunnisa selaku manajer (3) Satu orang sipil.

“Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat (5/11/2021). Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka, termasuk Rachel,”katanya, sebagaimana dialnsir dari PMJNEWS pada Rabu, tanggal 3 November 2021.

Sedangkan satu warga sipil yang juga menjadi tersangka, hanya berperan membantu dan bukan dari kalangan medis

“Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis,”ungkapnya.

Yusri mengatakan bahwa Selebgram Rachel Vennya dijerat, menggunakan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kasus ini bermula, saat Rachel bersama Salim, dan Maulida dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.

Baca juga:  Innalillahi ! Haji Lulung Wafat, Fadli Zon : Semoga Almarhum Haji Lulung Diberi Tempat Terbaik Disisi Allah SWT

Sedangkan aksi ketiganya dibantu oleh dua orang oknum TNI. Oknum TNI tersebut berinisial FS dan bertugas dalam pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta, serta satu oknum lainnya yang berinisial IG bertugas di RSDC Wisma Atlet.***

Sumber : PMJNEWS

Related Post