Pixabay_Ilustrasi Tempat Rekreasi

Pixabay_Ilustrasi Tempat Rekreasi

PARANGMAYA – Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali mengatakan, bahwa pembukaan unit rekreasi di Taman Impian Jaya Ancol,  masih merupakan tahap uji coba. Dia menjelaskan bahwa unit rekreasi tersebut dibuka, dengan mengantongi Surat Edaran, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021.

Taman Impian Jaya Ancol telah kembali dibuka untuk umum, sejak Selasa, tanggal 14 September 2021. Sedangkan unit rekreasi yang boleh dikunjungi di antaranya kawasan pantai, Dunia Fantasi, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Ocean Dream Samudra, dan Gondola.

Syarat bagi pengunjungnya antara lain: sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

“Selain itu, Putri Duyung Resort juga sudah beroperasi. Restoran yang ada di dalam kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol juga sudah dapat dinikmati dengan sejumlah penerapan protokol kesehatan,” jelas Teuku Sahir, Senin (13/9/2021), sebagaimana dilansir dari PMJNEWS pada Selasa, tanggal 14 September 2021.

Sahir memastikan manajemen Taman Impian Jaya Ancol, sudah menyiapkan petugas patroli untul pengawasan, dan pemantauan secara konsisten, selama beroperasinya unit rekreasi mulai pukul 06.00-21.00 WIB.

Baca juga:  Edan ! 14 Juni 2022 Ada 86 Kode Redeem Mobile Legend, Tersedia Item-Item Legendaris Gaes !

“Karyawan dan petugas sudah seratus persen di vaksin,” ujarnya.

Adapun persyaratan yang harus dipatuhi oleh pengunjung Taman Impian Jaya Ancol sebagai berikut:

  1. Menginstal aplikasi PeduliLindungi dan memastikan bahwa pengunjung sudah dalam kondisi sehat sebelum melakukan rekreasi.
  2. Wajib sudah vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan anak dibawah usia dua belas tahun belum diijinkan untuk berekreasi.
  3. Membeli tiket secara online melaluiancol.com.
  4. Menunjukan bukti pembelian tiket secara online kepada petugas Gerbang Ancol sekaligus melakukan proses check in di aplikasi PeduliLindungi.
  5. Tidak diijinkan untuk berenang di Pantai dan wajib mematuhi seluruh peraturan yang ada didalam kawasan wisata Ancol.
  6. Menerapkan protokol kesehatan secara disiplin selama berekreasi, seperti tetap menggunakan masker, menjaga jarak, tetap menjaga kebersihan tangan dengan hand sanitizer atau cuci tangan dengan air dan sabun serta tidak membuat kerumunan.***

 

Sumber : PMJNEWS

Related Post