PARANGMAYA – Anggota DPR RI Komisi I, Fadli Zon kembali angkat bicara, terkait tindakan-tindakan yang mengarah kepada penistaan agama. Dia menjelaskan bahwa “Agama mendasari seluruh sila Pancasila dan UUD 1945,”tegasnya
Fadli menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia, telah mengambil Pancasila sebagai dasar negara. Ketuhanan Yang Maha Esa, ditempatkan sebagai sila teratas, diantara empat sila yang ada di Pancasila.
Dia juga menggarisbawahi, bahwa redaksi Ketuhanan Yang Maha Esa, juga tercantum dalam konstitusi negara Republik Indonesia pada “UUD 1945 pasal 29 (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,”tegasnya.
Fadli zon menarasikan hal tersebut lewat akun twitter pribadinya, @fadlizon pada Rabu, tanggal 23 September 2021.
“Pancasila sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Agama mendasari seluruh sila Pancasila. UUD 1945 pasal 29 (1) “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” jelasnya.
Ketua Umum HKTI ini berpendapat bahwa “Harusnya tak boleh terjadi penistaan agama oleh siapapun,”tegasnya.
Menurutnya “kasus penistaan terhadap agama Islam adalah pelanggaran yang serius,”ungkapnya.
“Harusnya tak boleh terjadi penistaan agama oleh siapapun. Kasus penistaan thd agama Islam adalah pelanggaran serius,”ungkapnya.
Fadli juga menautkan sebuah pemberitaan yang bertajuk “Mantan Petinggi Polri : Banyak Kasus Penistaan Agama Islam Tak Diproses di Era Jokowi”.
Pancasila sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Agama mendasari seluruh sila Pancasila. UUD 1945 pasal 29 (1) “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Harusnya tak boleh terjadi penistaan agama oleh siapapun. Kasus penistaan thd agama Islam adalah pelanggaran serius. https://t.co/a9OWI4prSy
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) September 22, 2021
***
Sumber : Twitter