PARANGMAYA – Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa bila ada seseorang membuat intruksi untuk melakukan agresi kepada kantor polisi, itu melanggar hukum dan harus ditangkap.
Hal ini dikatakan olehnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin, tanggal 22 November 2021.
“Misalnya buat instruksi duduki kantor polisi dan bakar itu kan sudah ada yang begitu. Tangkap. Itu langgar hukum,” tegasnya.
Dia mengatakan bahwa Intruksi tersebut, berbeda dengan pro kontra pendapat masyarakat tentang MUI.
“Kalau cuma menyatakan MUI saran, pemerintah menyerang ini dan macam-macam silahkan, itu pendapat karena masyarakat sendiri bantahannya juga di lingkungan masyarakat,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari PMJNEWS pada Senin, tanggal 22 November 2021.
Mahfud menerangkan hal ini, terkait sebuah postingannya pria berinisial AW yang menuliskan, tentang ajakan untuk melakukan jihad kepada seluruh umat muslim, terhadap Densus 88. Polri pun telah mengultimatum pria tersebut.
Dia melanjutkan keterangannya, bahwa dalam negara demokrasi Indonesia, memang tidak melarang siapa pun memberikan kritik atau menyampaikan aspirasi. Namun, apa yang dilakukan AW sudah di luar dari koridor hukum.
Mahfud juga menyampaikan, terkait kritik pro-kontra soal penangkapan tiga terduga teroris memang tidak dilarang selama sesuai aturan hukum. Tetapi, pihak yang membantah juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya. ***
Sumber : PMJNEWS