Twitter_Hilmi Firdausi

Twitter_Hilmi Firdausi

PARANGMAYA – Ustadz Hilmi Firdausi menyoroti caci maki secara masif dari akun-akun baru di media sosial. Mereka secara brutal menyerang Ormas Islam, MUI dan tokoh-tokoh yang secara tegas menolak, dan mendorong agar Permendikbudristek no 30 tahun 2021 dicabut.

Beliau mengamati bahwa “banyak akun baru bermunculan yang dikerahkan untuk mencaci maki orang-orang yang menolak Permendikbud ni 30/2021,”bebernya.

Penilaiannya ini dia unggah lewat akun twitter pribadinya @Hilmi28 pada Senin, tanggal 15 November 2021.

Ustadz Hilmi juga menambahkan bahwa ormas Islam seperti Muhammadiyah juga dibully habis-habisan oleh akun-akun baru netes tersebut. Bahkan, mereka tak segan-segan menyerang MUI, hingga tokoh-tokoh yang menolak kebijakan tersebut.

Beliau merasa ada yang janggal, dan mengatakan “Ada apa dibalik ini semua ? Masif sekali serangannya,”tanyanya.

“Sy lihat byk akun baru bermunculan yg dikerahkan utk mencaci maki org2 yg menolak Permendikbud ni 30/2021. MUI, Muhammadiyah, PKS & tokoh2 yg menolak dibully habis. Ada apa dibalik ini semua ? Masif sekali serangannya,”paparnya.
Sebelumnya Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII, memutuskan :

1. MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Namun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Baca juga:  Langit Mandalika Akan Dimeriahkan Oleh Pertunjukan Manuver Jet TNI AU

2. Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

3. Ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, harus diterapkan pemberatan hukuman.

4. Meminta kepada Pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, dan materi muatannya wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Baca juga:  Periksa Kejiwaan Heriyati Terkait Kasus Prank 2 Triliyun, Fadli Zon: Ini Mau Akrobat Apa? Hukum Sesuai Selera

***

Sumber : Twitter

Related Post