PARANGMAYA – Anggota DPR RI, Fadli Zon menyoroti putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini menilai bahwa, UU tersebut seharusnya batal, karena bertentangan dengan konstitusi. Dia juga mengungkapkan bahwa, banyak masalah sejak awal proses lahirnya UU Cipta Kerja.
Fadli bahkan mengungkapkan, “Terlalu banyak invisible hand,” katanya.
Pendapatnya tersebut, ditulis dalam akun twitter pribadinya @fadlizon pada Sabtu, tanggal 27 November 2021.
Lebih jauh dia mengatakan, bahwa UU tersebut, tidak bisa digunakan sebelum diperbaiki.
“UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki,”ungkapnya.
Sebelumnya, putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman. Dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Kamis, tanggal 25 November 2021 berbunyi :
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,”ucapnya.
“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” katanya.
UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki. https://t.co/Th2MQhPY8G
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) November 27, 2021
***
Sumber : Twitter