PARANGMAYA – Mantan Sekretaris Kementrian BUMN, Said Didu memberi lampu kuning, kepada BUMN yang ingin melepas asetnya. Dia mengingatkan kepada perusahaan plat merah yang berencana, akan melepas atau menjual asetnya, khususnya bagi Waskita Karya.
Dia memperingatkan bahwa ketika Wastita Karya menjual seluruh ruas jalan tolnya hingga 2025, akan berpotensi melanggar 3 UU sekaligus, yang berujung kepada tindak pidana korupsi.
Said memaparkan 3 Undang-Undang yang berpotensi dilanggar oleh Waskita Karya antara lain : (1) UU Jalan Tol (2) UU BUMN (3) UU Keuangan Negara.
Pertama berpotensi melanggar UU Jalan Tol :
Said menilai bahwa, prisipnya dalam UU jalan tol adalah “mendapatkan Investasi termurah, tarif termurah dan masa konsesi terpendek. Ketiganya hanya bisa diperoleh melalui proses lelang, oleh Badan Lelang Jalan Tol,”ungkapnya.
Sedangkan yang terjadi justru sebaliknya, pembangunan jalan tol tidak melalui mekanisme lelang oleh badan lelang tersebut. Karena pembangunan jalan tol selama ini, dijalankan lewat penunjukan langsung oleh pemerintah.
Konyolnya mekanisme penunjukan tersebut tidak mematuhi UU no 19 tahun 2003 pada pasal 66 ayat 1 yang berbunyi:
Pasal 66 Ayat (1) : Meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup
kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah. Apabila
penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi
atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan.
Selain itu, penugasan kepada BUMN terkait pembangunan jalan tol, tidak memenuhi batasan yang ditentukan oleh UU Jalan Tol.
Said mengatakan bahwa “Pengertian umumnya adalah jalan alternatif berbayar, pengertian prinsipnya adalah bahwa masyarakat harus membayar lebih murah daripada lewat jalan biasa. Tidak boleh ada jalan tol kalau tidak tersedia jalan biasa, hal ini untuk menghindari pemerintah fokus membangun jalan tol dan menghindari kewajiban membangun jalan biasa,” katanya.
Kedua berpotensi melanggar UU BUMN
Said menjelaskan bahwa penjualan aset BUMN harus melalui proses persetujuan dari 3 elemen, antara lain : (1) Persetujuan Pemegang Saham (2) Mentri Keuangan (3) DPR.
“Setiap pelepasan lembar saham atau pelepasan aset BUMN harus dengan persetujuan Pemegang saham, Mentri Keuangan dan DPR,” katanya.
Sedangkan penjualan ruas jalan tol Waskita Karya tidak melalui proses tersebut. Sehingga suatu hari nanti akan berpotensi menjadi kasus hukum.
“Pelepasan aset-aset Waskita Karya itu tidak melalui proses-proses tersebut. suatu saat nanti ketika berakhirnya masa pemerintahan sekarang, saat ada yang membuka maka berpotensi menjadi kasus hukum,”bebernya.
Penjelasan ini dilansir dari kanal You Tube MSD Manusia Merdeka pada tanggal 8 November 2021.
Ketiga, berpotensi melanggar UU Keuangan Negara
Said memaparkan bahwa pelepasan aset jalan tol Waskita Karya berpotensi melanggar UU no 17 tahun 2003, pasal 2. Dan dianggap menghilangkan aset negara.
“Menghilangkan aset negara UU no 17 tahun 2003 pasal 2 pemberian konsesi atau hak negara kepada pihak lain untuk mengumpulkan uang.. Jadi konsesi itu adalah aset negara. Sehingga bisa kena UU tipikor di ujungnya.
Sedangkan UU no 17 tahun 2003 pasal 2 berbunyi antara lain :
G. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa
uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah
H. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum
I. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan
pemerintah
#silakansimak.
Rencana pejualan tol oleh BUMN untuk membayar utang menunjukkan bhw penugasan tsb membebani BUMN. Hal yg hrs jadi perhatian apakah pembangunan tsb sdh sesuai dg UU jalan tol dan apakah penjualan tsb sesuai dg UU BUMN dan UU Keuangan Negara ?https://t.co/EzEJH3lao2— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) November 9, 2021
***
Sumber : You Tube dan Twitter Said Didu