Twitter_KH Cholil Nafis

Twitter_KH Cholil Nafis

PARANGMAYA – Ketua MUI, KH. Cholil Nafis menentang keras terbitnya Permendikbudristek No.30 thn 2021 pasal 5 ayat 2.  Pasalnya, didalam kebijakan tersebut dinilai bermasalah, karena tolok ukurnya adalah persetujuan korban.

KH. Cholil menilai bahwa, kejahatan seksual menurut Pancasila, tolok ukurnya adalah agama dan kepercayaan.

Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau kepercayaan,” tegasnya.

Sikap tersebut dilontarkan lewat akun twitter pribadinya pada Rabu, tanggal 10 November 2021.

Dia melanjutkan, maka tolok ukur interaksi seksual indikatornya adalah dihalalkan, bukan suka sama suka.

“Permendikbudristek No.30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 ttg kekerasan seksual memang bermasalah krn tolokukurnya persetujuan (consent) korban. Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adlh agama atau kepercayaan. Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi krn dihalalkan. Cabut,”tegasnya.

Adapun Bunyi dari Pasal 5 tersebut ayat 1 dan 2, sebagaimana dilansir dari  jdih.kemdikbud.go.id berbunyi :
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi
informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a) Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban (b)Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban (c) Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban (d) Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman (e) Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban

Baca juga:  Tegas ! Sejalan Dengan Ijtima' Ulama Soal Permendikbud No.30, KH Cholil Nafis : Ini Suara Kami, Umat Muslim

(f) Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban (g) Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban (h) Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi (j) Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban (k) Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual (l) Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban (m) Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban

(n) Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual (o) Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual (P) melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi (g) Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin (r) Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi (s) Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil (t) Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Baca juga:  Rizal Ramli Sebut Kemendag yang Tuding Rakyat Timbun Minyak Goreng Gak Bisa Kerja dan Analisa Salah Mulu

***

Sumber : Twitter

Related Post