PARANGMAYA – Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu melancarkan kritik tajam atas pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Dia menjelaskan bahwa ada tiga poin penting yang di cermati, dan seluruhnya berujung pada pernyataan bahwa “Artinya orang kaya diberikan keringanan dalam hal pajak,”ungkapnya.
Dia menjelaskan secara singkat analisanya tentang pihak yang diringankan atas pengesahan dari RUU HPP tersebut.
Said menyebutkan bahwa RUU HPP tersebut adalah “Penghilangan sanksi pidana pengemplang pajak,”ungkapnya, dikutip dari akun twitter pibadinya @msaiddidu pada tanggal 8 Oktober 2021.
Selanjutnya, bagi pera penunggak pajak akan dikenakan “Pengurangan denda penunggak,”jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa RUU tersebut juga sebagai “Tax amnesty (pengampunan pajak) terhadap pengakuan sukarela harta,”tulisnya.
RUU HPP yang disahkan memuat 9 bab dan 19 pasal, di antaranya berisi tentang (1) Aturan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) (2) Pajak Penghasilan (PPh) (3) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (4) Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (4) Pajak karbon, serta cukai.
” UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) yang disetujui Pemerintah dan DPR :
1) penghilangan sanksi pidana pengemplang pajak
2) pengurangan denda penunggak
3) tax amnesty (pengampunan pajak) terhadap pengakuan sukarela harta.
Artinya orang kaya diberikan keringanan dalam hal pajak,”bebernya.
***
Sumber : Twitter